Virus Corona di Jambi
Dampak Corona, 4.008 Karyawan di Provinisi Jambi Dirumahkan
Covid-19 di Provinsi Jambi kini berdampak pada sektor industri dan perekonomian. Imbasnya banyak tenaga kerja atau karyawan yang dirumahkan hingga PHK
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Covid-19 di Provinsi Jambi kini berdampak pada sektor industri dan perekonomian.
Imbasnya banyak tenaga kerja atau karyawan yang dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Provinsi Jambi sendiri tercatat ada 4.008 tenaga kerja yang dirumahkan karena wabah virus corona.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bahari Saat diwawancarai Tribunjambi.com, di ruang kerjanya Senin (13/4/2020) menyebutkan hingga tanggal 11 April kemarin sudah ada 4.008 tenaga kerja yang dirumahkan dan 7 orang yang di-PHK dari 48 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi.
"Ada 48 perusahaan dan 4008 tenaga kerja dan 7 orang yang di-PHK karena dampak Covid," katanya.
• Peduli Kesehatan Warga, PT Lise Permai Bagikan Masker untuk Cegah Corona
• Daftar Promo Alfamart dan Promo Indomaret sampai 15 April, Ada Diskon hingga Rp 30 Ribu
• Update Sebaran Virus Corona di Indonesia Senin (13/4) Pukul 10.10 WIB, 4.241 Kasus Terkonfirmasi
Bahari menjelaskan bahwa tenaga kerja yang dirumahkan karena dampak Covid-19 tetap mendapatkan upahnya. Terkait dengan PHK, Bahari mengimbau kepada perusahaan untuk memilih PHK sebagai jalan terakhir.
"Bahwa kalau bisa ya, pengusaha menghindari PHK. PHK adalah upaya terakhir, artinya langkah-langkah untuk jangan sampai terjadi PHK harus dilakukan perusahaan seperti pengurangan upah atau fasilitas atau jam lembur," jelasnya.
Untuk karyawan yang di-PHK, Bahari meminta kepada perusahaan untuk dapat memberikan hak karyawan seperti uang pesangon sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
"Dalam hal ini, kita juga siap memfasilitasi karyawan maupun perusahaan untuk mediasi jika ada perselisihan terkait pesangon ini," sebutnya.
Selanjutnya Bahari juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kartu Pra Kerja bagi tenaga kerja yang diPHK.