Virus Corona

Anggarkan Rp211 Miliar, Inspektorat dan BPKP Kawal Penggunaan Dana Covid-19 di Provinsi Jambi

Pemprov Jambi telah merefokusing anggaran total sebesar Rp211 miliar untuk penanganan Covid-19.

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Zulkifli
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M.Harahap 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi telah merefokusing anggaran total sebesar Rp211 miliar untuk penanganan Covid-19.

Dana tersebut dapat dari pergeseran anggaran sejumlah kegiatan di Pemprov Jambi maupun DPRD.

Seperti anggaran perjalanan dinas, biaya-biaya rapat yang tidak mungkin dilaksanakan, kemudian sejumlah kegiatan di PUPR yang belum ditenderkan.

Besarnya anggaran yang digelontorkan Pemprov Jambi untuk penanganan Covid-19 ini tentu harus mendapat pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait.

Instruksi MUI Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah, Begini Tanggapan MUI Kabupaten Muarojambi

Pulang Pendidikan dari Jawa, Hasil Rapid Tes Perwira di Polda Jambi Positif, Tim Langsung Uji Swab

Hal itu dilakukan agar penggunaanya tepat sasaran, tepat guna dan tidak terjadi penyelewengan.

Inspektorat daerah Provinsi Jambi, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Jambi memberi bantuan pendampingan dan reviuw atas penggunan tersebut.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Kailani menyampaikan, pendampingan yang diberikan mulai dari tahap penyusunan rencana kebutuhan barang (RKB) oleh OPD yang bersangkutam, sampai pada tahap pembayarannya.

Provinsi Jambi Tanggap Darurat Status Corona Sudirman: Sudah Naik Sejak Memunculkan Dana Rp11 Miliar

BREAKING NEWS Update Virus Corona 13 April 2020 di Provinsi Jambi, Cek Sebaran Tiap Daerah

"Disamping itu, sebagai APIP Inspektorat juga menjalankan fungsi, tugas pembinaan dan pengawasan," katanya.

Dilain pihak, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi bahwa refokusing anggaran untuk penanganan Covid 19 ini berdasarkan intruksi Presiden dan Mendagri.

Anggaran itu digunakan untuk lima aspek, yakni pencegahan, penanganan pasien, penanganan dampak Sosial, dampak ekonomi, dan lain-lain.

"Kita selaku Perwakilan BPKP berharap Pemda itu mau betul-betul secara menggeser anggaranya untuk kebutuhan yang lebih besar," Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M. Harahap.

Selain itu, Kata Rudy, agar penggunaan anggaran Covid-19 ini tidak menyalahi aturan, pihaknya sudah membuat surat edaran dan memberikan panduan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat harus terlibat dalam mereview anggaran tersebut.

"Kemudian SE nomor 6 itu mengatur tentang mereview pengadaanya. Kalau yang 5 tentang penganggaranya, jangan sampai salah sasaran, terus itunganya sesuai dengan Kebutuhan. Kalau seandaiya kurang itu harus didorong oleh APIPnya. Kami melakukan pendampingam kepada APIP ini agar mereka bisa bekerja," kata Rudy.

"Jadi peranya Pemda bisa menggunakan peran APIP atau bekerjasama dengan BPKP," kata Rudy.

Untuk sejauh ini, dikatakan Rudy, dari pihak Pemprov Jambi instansi yang sangat bagus kerjasamanya dan aktif berkonsultasi adalah Dinas Kesehatan.(Tribunjambi.com/Zulkifli)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved