Berita Bungo
Simpan Sabu di Dalam Rokok, Warga Solok Selatan Ditangkap Polsek Limbur Lubuk Mengkuang Bungo
Identitasnya adalah Arizal Alamsyah alias Ari. Pemuda berusia 32 tahun berhasil diamankan Satuan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, Polres Bungo saat...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Polsek Limbur Lubuk Mengkuang mengamankan satu terduga pengguna narkotika jenis sabu, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Identitasnya adalah Arizal Alamsyah alias Ari. Pemuda berusia 32 tahun berhasil diamankan Satuan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, Polres Bungo saat melakukan Operasi Pekat seperti biasanya.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Iptu Torang Tua Munthe menuturkan pihaknya beserta anggota memeriksa seorang pengendara dengan kepemilikan sabu.
• Kecolongan 30 Santri Asal Ponorogo Pulang, Kapolres Tanjabbar Minta Tim Gugus Melakukan Evaluasi
• Susul Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Akan Segera Terapkan PSBB, Senin Persiapan dan Sosialisasi
• Cerita Khusairi Pedagang Siomay di Jambi Asal Bandung Terancam Gagal Mudik Lebaran Karena Corona
Disampaikannya, pemeriksaan itu tepatnya di Simpang Lubuk Dalam, Desa Tuo Lubuk Mengkuang, Kapolsek memberhentikan seorang pria yang mengendarai motor hitam tanpa nomor polisi.
Saat penggeledahan pada pria asal Desa Talao, Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan ditemukan dua klip yang diduga sabu.
"Saat penggeledahan ditemukanan dua klip plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok," ujarnya, Minggu (12/4/2020).
Selain dua klip sabu itu, turut diamankan satu unit handphone, dompet, KTP, SIM A milik pelaku.
"Barang bukti sudah kita amankan dan pelaku sudah kita bawa ke Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Darwin Sijabat)