VIDEO Polisi Temukan Mobil Terios yang Dicuri Dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Daihatsu Terios type R Tahun 2019, dengan nomor polisi BH 1026 NN itu dicuri dari dalam garasi rumah, saat pemilik rumah salat Jumat, (10/4/2020).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam hitungan jam, polisi berhasil menemukan mobil Daihatsu Terios milik Nurhayati (58), warga Rt 10, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang dicuri.
Daihatsu Terios type R Tahun 2019, dengan nomor polisi BH 1026 NN itu dicuri dari dalam garasi rumah, saat pemilik rumah salat Jumat, (10/4/2020).
Hanya berselang sekira 5 jam saat kejadian, tim Reskrim Polsek Kota Baru, Kota Jambi yang di backup Tim Reskrim Polsek Sungai Lilin, Sumatera Selatan, berhasil mengamakan dua pelaku pencuri mobil tersebut di wilayah Sungai Lilin, Sumatera Selatan, pada Jumat (16/30) sekira pukul 16.30 WIB.
• Ini Cara Rizki Dwi Lestari Membagi Waktu Menjadi Dokter Gigi Muda dan Berjualan Olshop
• Pemprov Jambi Hibahkan Tanah 12 Hektare di Areal Pelabuhan Ujung Jabung Ke Kemenhub
• SESAAT Lagi, Misa Online Malam Paskah Pukul 17.00 WIB Live Streaming di Katedral Stasiun TV Nasional
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro Macan, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizky Ramadhan.
Rizki mengatakan, ketika akan diamankan, kedua pelaku tersebut mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan dua orang pelaku dengan timah panas di kaki pelaku.
"Jadi, saat kita amankan, kedua pelaku, yakni M.S (55) warga Kertapati Sumatera Selatan, dan J (42) warga Kertapati Sumatera Selatan ini, mau melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga kita harus mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Rizki, pada Sabtu (11/4) dini hari.
Lebih lanjut, Rizki menuturkan, sebelumnya, kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian mobil Terios yang terparkir di garasi rumah Nurhayati.
Untuk membawa kabur mobil tersebut, Rizki mengatakan, kedua pelaku menggunakan kunci cadangan milik korban, yang diterima dari temannya beberapa waktu lalu yang saat ini masih dalam proses pencarian.
"Jadi mereka ini menggunakan kunci cadangan milik korban yang di dapat pelaku dari satu temannya yang saat ini masi DPO," imbuhnya.
Kemudian, setelah berhasil melakukan aksi pencurian mobil Terios tersebut, kata Rizki, kedua pelaku langsung membawa kabur mobil Terios hasil curian tersebut menuju wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Jadi, setelah mendapatkan informasi bahwa mereka ini mengarah ke Sungai Lilin, kita koordinasi dengan Polsek Sungai Lilin. Sekira pukul 16.30 WIB, kita langsung amankan pelaku saat sedang mengendarai mobil tersebut," tutupnya.
Atas perbuatnya kedua pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Atyo Tondang)