Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Dokumen yang Disiapkan

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kontan/Fransiskus Simbolon
BPJS Ketenagakerjaan 

Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.

Pastikan data kependudukan peserta valid.

Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi. (tribunjakarta/kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Mudah Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Perhatikan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan, 
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved