Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Dokumen yang Disiapkan
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Editor:
Suci Rahayu PK
Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.
Pastikan data kependudukan peserta valid.
Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi. (tribunjakarta/kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Mudah Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Perhatikan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan,
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
Berita Terkait