VIDEO Dalam Keadaan Hamil, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Akibat Narkoba

Untuk kesekian kalinya, Vanessa Angel kini kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Vanessa Angel kini kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnnya, dalam keadaan hamil Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dijemput polisi, Rabu (8/4) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba.

Usai diperiksa selama 7 jam, akhirnya Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Khawatir Penyebaran Covid-19, Nakertrans Muarojambi Minta Dinkes Periksa TKA di Muarojambi

Siapa Sebenarnya David Tjiptobiantoro? Pebalap yang Selisih Usia 14 Tahun dengan Julie Estelle

Sikap Vanessa Angel Disayangkan sang Pengacara, Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Lihat Updatennya

Sebelumnya Vanessa Angel diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (8/4) kemarin. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.00 WIB.

Namun hingga pagi ini, Vanessa Angel bersama suaminya masih di Polres Metro Jakarta Barat. Maulana mengatakan, nasib Vanessa Angel akan diputuskan siang ini apakah selanjutnya ditahan atau tidak.

"Hari ini mau dirilis mekanisme penahanannya seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya Vanessa Angel diamankan di rumahnya bersama suaminya. Vanessa Angel diamankan atas dugaan kepemilikan sejumlah pil xanax.

Dalam keterangannya kepada polisi, Vanessa Angel mengaku mendapatkan xanax tersebut dari eks pengacaranya dan juga dokter. Mantan pengacaranya juga telah diperiksa, namun polisi belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara hasil tes urine Vanessa Angel dinyatakan negatif. Sedangkan sang suami positif, namun statusnya sebagai saksi lantaran barang adalah milk Vanessa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Dijemput Polisi Dalam Keadaan Hamil, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Akibat Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved