Seminggu Ada 196 Perkara di Kejari yang Disidangkan Secara Online

Di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan kegiatan penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Program Jaksa menyapa yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi lewat sambungan telepon siaran Radio RRI Jambi, Kamis (9/4). 

TRIBUNJAMBI.COM- Di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan kegiatan penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini ditegaskan pada Program Jaksa menyapa yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi lewat sambungan telepon siaran Radio RRI Jambi, Kamis (9/4).

Jaksa Kejari Jambi Teti Kurnia Ningsih yang hadir dalam program tersebut, memastikan kegiatan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Jambi tetap berjalan seperti biasa walaupun dalam keadaan wabah Covid-19.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kejati Jambi Salurkan 100 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Susah Dapatkan Gula, Harga Gula Pasir di Kuala Tungkal Melambung Tinggi hingga Rp 20 Ribu Sekilo 

"Kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang tetap dilaksanakan adalah sidang perkara pidana secara online. Dimana dalam kurun waktu 1 minggu sudah 196 perkara disidangkan secara online," ujarnya.

Sementara itu proses Layanan Tahap II atau pelimpahan terdakwa dan barang bukti juga dilaksanakan secara online antara penyidik dengan penuntut umum.

"Pelayanan tilang juga tetap dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan pemerintah dimana tamu yang datang tetap menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak dengan petugas, untuk pengembalian tilang secara online masih dalam proses kajian," ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan kegiatan Jaksa menyapa ini dilaksanakan oleh Kejari Jambi bekerjasama dengan Kasi penkum Kejati Jambi dan staf.

Dalam pelaksanaan Jaksa Menyapa ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, jaga kesehatan dan ikuti cara-cara yang dianjurkan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved