Peringatan, Ini yang Bakal Jadi Sanksi Jika PNS Nekat Pulang Kampung Saat Libur Lebaran 2020, Begini

Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan agar PNS ataupun ASN tidak melakukan mudik/pulang kampung

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gaji 13 dan THR PNS terancam tak cair tahun ini akibat wabah Covid-19. 

Peringatan, Ini yang Bakal Jadi Sanksi Jika PNS Nekat Pulang Kampung Saat Libur Lebaran 2020, Bisa Begini

TRIBUNJAMBI.COM - Peringatan bagi kamu yang PNS. Jangan coba-coba untuk mudik lebaran 2020 ini.

Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan agar PNS ataupun ASN tidak melakukan mudik/pulang kampung di libur lebaran nanti seperti biasanya.

Sanski bahkan sudah disiapkan bagi PNS yang berani mudik di tengah wabah Virus Corona.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Terutama bagi PNS atau ASN yang saat nekat mudik tebukti positif Covid-19.

Bikin Netizen Salah Fokus, Baju Renang Gisella Anastasia Disorot Saat Berenang Bareng Gempi

Pandemi Covid-19, Tingkat Polusi Alami Penurunan Terbesar Sejak PD II

Maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Korpri Usul THR untuk Pensiunan dan Guru Diprioritaskan

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pembayaran tunjangan hari raya ( THR) bagi para pensiunan, guru, serta pegawai negeri sipil golongan I dan II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved