Virus Corona di Jambi
Demi Cegah Covid-19, Sidang di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Lewat Teleconference
Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai memberlakukan persidangan lewat teleconference.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai memberlakukan persidangan lewat teleconference. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sidang perkara Harta Bersama yang berlangsung Kamis (9/4) memanfaatkan aplikasi zoom yang diikuti majelis, panitera penggugat, tergugat dan penggugat merupakan sidang perdana menggunakan teleconference. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua PA Kuala Tungkal yang juga ketua majelis perkara tersebut, Zakaria Ansori.
"Jadi hari ini kita lakukan sidang melalui teleconference dan ini persidangan perdana yang dilakukan di PA Kuala Tungkal, hal ini adalah bagian dari protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
• Imbas Covid-19, Dua Perusahaan di Tanjabbar Tutup dan Puluhan Pekerja Dirumahkan
• Dijemput Polisi Dalam Keadaan Hamil, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Akibat Narkoba
Menurutnya, sidang secara daring merupakan bentuk penyelesaian tugas litigasi sambil tetap menjalankan physical distancing yang sangat dianjurkan Pemerintah Pusat dan Pimpinan MA RI.
Namun demikian katanya, sejak awal PA Kuala Tungkal sudah mempersiapkan semua karena saat ini Pimpinan MA RI menganjurkan agar persidangan dilaksanakan secara E-Court dan E-Litigasi sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Ketika ditanya apakah ada kendala dalam sidang secara teleconference ini, pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa kualitas sidang harus bergantung dengan kekuatan internet yang digunakan.
"Apabila ada gangguan jaringan internet, maka dipastikan jalannya persidangan pasti akan terganggu juga. Tapi alhamdulillah hari ini sidang berjalan dengan lancar dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak, dan sidang ditunda untuk musyawarah majelis hakim," pungkasnya.