Daftar Perusahaan Leasing yang Memberikan Keringanan Kredit Bagi Debitur
Pemerintah berupaya memberikan keringanan bagi nasabah yang memiliki cicilan pada perusahaan pembiayaan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berupaya memberikan keringanan bagi nasabah yang memiliki cicilan pada perusahaan pembiayaan.
Keringanan cicilan diberikan pemerintah sebagai upaya membantu masyarakat mengurangi beban akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat kebijakan memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur.
OJK resmi mengumumkan beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang mengikuti arahan pemerintah tersebut untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK dan ditandatangani oleh pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, yaitu Suwandi Wiratno (Ketua Umum) dan Segiti Sembodo (Sekjen), mereka menyampaikan beberapa hal.
"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini."
"Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan OtoritasJasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," tulis Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, antara lain sebagai berikut:
- perpanjangan jangka waktu;
- penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
- jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04042020_ojk.jpg)