Virus Corona
Disetujui Menkes, Berikut Pembatasan Sosial Skala Besar yang Bisa Dilakukan di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Persetujuan PSBB diberikan untuk membendung penyebaran wabah virus corona.
Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkah-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar.
Apa saja pembatasan yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta?
• Cara & Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja di Website prakerja.go.id, Bantuan hingga Rp 3,5 Juta
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaksanaan PSBB meliputi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
• BBRI di Posisi 1, Berikut 10 Saham Net Sell Terbesar Asing saat IHSG Naik 4,07% Senin (6/4)
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pengecualian
Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI