Virus Corona

Disetujui Menkes, Berikut Pembatasan Sosial Skala Besar yang Bisa Dilakukan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk

Editor: Fifi Suryani
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak lengang di hari ke-3 pemberlakuan imbauan bekerja di rumah dan belajar di rumah, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Persetujuan PSBB diberikan untuk membendung penyebaran wabah virus corona.

Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkah-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar.

Apa saja pembatasan yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta?

Cara & Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja di Website prakerja.go.id, Bantuan hingga Rp 3,5 Juta

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaksanaan PSBB meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

BBRI di Posisi 1, Berikut 10 Saham Net Sell Terbesar Asing saat IHSG Naik 4,07% Senin (6/4)

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pengecualian

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved