Provinsi Jambi Dapat Jatah 43.320 Kuota Program Kartu Pra Kerja, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk tahap awal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi pada 4 April kemarin telah mengirimkan sebanyak 3.904 nama ke...
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk membantu para tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat wabah virus corona di Jambi, pemerintah mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja.
Provinsi Jambi sendiri mendapat kuota sebanyak 43.320 orang yang akan diberikan Kartu Pra Kerja.
Untuk tahap awal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi pada 4 April kemarin telah mengirimkan sebanyak 3.904 nama ke Kementrian untuk mendapat program Kartu Pra Kerja.
• Sudah 8,5 Juta Pelanggan PLN Berhasil Klaim, Ini 5 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis, Anda Sudah?
• Warga Mendalo Dikeroyok Orang Pakai Samurai di Dekat Rumdis Walikota Jambi, Ini Kata Polisi
• Eva Yolanda LIDA Pulang Kampung, Kerumunan Massa Tak Terbendung, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
"Semula program ini untuk para pencari kerja. Namun setelah adanya perkembangan masalah Covid-19 ini, maka diutamakan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari.
Namun persoalannya, lanjut Bahari, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari perusahaan berapa karyawan yang mengalami PHK atau dirumahkan. Maka pihak Disnakertrans mengirimkan data para pencari kerja yang ada untuk diverifikasi oleh kementrian.
"Kita hanya mendata dan mengirimkan nama yang verifikasi dan menyatakan orang itu diterima adalah Kementrian Tenaga Kerja," jelasnya.\
Bagi warga yang ingin mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, dikatakan Bahari, bisa datang langsung ke Kantor Disnakertrans Provinsi Jambi. Sebab untuk pendaftaran mandiri melalui online masih belum bisa dilakukan.
Adapun syarat untuk mendapatkan kartu prakerja ini adalah, umur minimal 18 tahun, Warga Negara Indonesia, dan tidak sedang memgikuti pendidikan atau sedang dalam bekerja.
Warga yang mendapat kartu prakerja ini akan mendapat insentif total Rp 3.550.000 selama menjalani program dan uang tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing dari kementrian.
Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, biaya penuntasan pelatihan sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan dan biaya survei pekerjaan diberikan sebesar Rp 150 ribu.
"Untuk biaya pelatihan itu tidak bisa digunakan untuk yang lain, khusus untuk pelatihan. Dan pelatihan dilakukan secara online, dari lembaga pelatihan yang ditentukan," sebutnya.
Bahari belum bisa memastikan kapan pencairan Kartu Pra Kerja ini, namun berdasarkan hasil Teleconferensi dengan kementrian, ditargetkan cair pada pertengahan April ini.
"Kita berharap ini segera terealisasi," pungkasnya. (Zulkifli)