Pria Ini Ditangkap Polisi karena Hina Presiden Jokowi, Punya Semua Medsos dari FB hingga Youtube

AB ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Dok. Divisi Humas Polri
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji (paling kiri) dan tersangka AB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). 

TRIBUNAJMBI.COM - AB seorang pria di Jakarta ini ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

AB ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut polisi, AB mengunggah konten yang menghina penguasa dan mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.

“Di mana dilakukan (penangkapan) di TKP, di sebuah rumah di Cipinang, Jakarta Timur, yang dilakukan terhadap pemilik akun Alibaharsyah007 dan akun Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah,” kata Himawan melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Di Pasar Angso Duo Jambi, Harga Bawang Naik dan Cabai Turun

Dampak COVID-19, BWF Resmi Tunda Kompetisi Sampai Juli 2020, Ini Daftarnya Termasuk Indonesia Open

 

Berdasarkan keterangan polisi, ada pihak yang melaporkan AB kepada Bareskrim Polri pada April 2020.

Sebelumnya, pada bulan Februari, AB juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Menurut Himawan, AB melakukan aksinya untuk menyebarkan paham tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yang ini beberapa paham yang bertentangan, juga beberapa paham yang sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut,” tutur dia.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat ponsel, tiga modem, 104 keping CD, 11 harddisk, satu laptop, satu kamera, dua tripod, dua KTP, hingga beberapa pakaian.

Polisi menjerat AB dengan pasal berlapis.

“Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum,” ucap dia.

 

Selain itu, AB dijerat dengan pasal terkait pornografi karena polisi menemukan video dengan unsur pornografi.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan tiga rekan AB yang berinisial HAF, KH, dan AAP.

Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, AB ditahan di Bareskrim Polri.

Berdasarkan video yang beredar, AB mengkritik Presiden Jokowi terkait penanganan wabah Covid-19.

SUMBER : Sriwijaya Post

Kisah Kakak dan Adik Pilih Karatina Mandiri di Sebuah Gubuk, Agar Virus Corona Tak Nular ke Keluarga

Bupati Muarojambi akan Sumbangkan Gaji selama Tiga Bulan untuk Pembelian Disinfektan dan Masker

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved