Puluhan RIbu Karyawan Dirumahkan
SBSI Jambi Dorong Pemerintah Lindungi Buruh saat Wabah Corona
Ketua Konfederasi SBSI Provinsi Jambi, Roida Pane menganggap, sejak pemerintah menerapkan social distancing atau physical distancing, banyak...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Informasi terkait rencana sejumlah perusahaan di Jambi yang hendak merumahkan karyawannya mendapat perhatian dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi Jambi.
Ketua Konfederasi SBSI Provinsi Jambi, Roida Pane menganggap, sejak pemerintah menerapkan social distancing atau physical distancing, banyak peristiwa dalam hubungan kerja yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup dan kelangsungan bekerja dari para buruh.
Hal itu karena, sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya, bukan menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya.
• Cara Tak Biasa Kopassus Basmi Musuh, Tak Pakai Baret Merah Tapi Gunakan Celana Jeans Biru Robek
• Terkait Wacana Merumahkan Karyawan di Jambi, Ombudsman: Manajemen Harus Melibatkan Karyawan
• Dampak Covid-19, KPU dan Bawaslu Siap Alihkan Dana Hibah Pilkada Serentak
"WFH dan merumahkan merupakan dua terminologi dengan kandungan hukum yang berbeda. Oleh karena alat kerja buruh berada di dalam pabrik, dan bukan alat kerja yang boleh dibawa pulang ke rumah, maka buruh berada di rumah bukan karena WFH, tetapi diam di rumah tanpa bekerja," katanya, Minggu (5/4/2020).
Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah dan pengusaha tetap melindungi upah buruh. Pihaknya juga melarang mengorbankan nasib buruh dengan alasan tidak bekerja tidak makan.
"Informasi kami dapatkan, pengusaha akan banyak tidak membayar gaji buruh dengan menggunakan prinsip no work no pay. Berdasarkan asas ini, pekerja yang tidak bekerja bukan karena alasan yang ditetapkan dalam UU maupun PKB, diinterpretasi secara keliru untuk melepaskan kewajiban membayar upah. Kami sudah mencium gelagat itu," ungkapnya.
Menurutnya, pengusaha menafsirkan Undang-undang untuk memenuhi kepentingan yang secara substansi merugikan buruh. Sehingga dia berharap, jangan sampai tindakan itu dilakukan secara meluas.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan agar pihak perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannnya.
Roida mengatakan, pemerintah harus menjamin bahwa perusahaan tidak memanfaatkan kebijakan pemerintah tentang WFH untuk melakukan PHK.
SBSI, lanjut dia, mendorong Kantor Disnaker di semua kabupaten dan kota untuk mengantisipasi ini.
Sebagai bagian dari perlindungan kepada msayarakat buruh, buruh yang dipecat dengan cara memanfaatkan isu virus corona, diminta untuk datang ke kantor SBSI, untuk mendapatkan bantuan advokasi secara gratis.
"KSBSI tidak mentolerir PHK pada masa social distancing," tegasnya.
SBSI juga mendorong pemerintah untuk memberi perlindungan maksimal terhadap buruh atau karyawan.
Selain itu, pemerintah juga harus memaksa pengusaha melakukan dialog sosial dan mendorong untuk mengajak serikat buruh untuk berunding ketika menghadapi permasalahan akibat Covid-19.
Untuk diketahui, dari data Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi saja, ada 749 orang karyawan yang rencananya akan dirumahkan.
Karyawan yang dirumahkan tersebut, di antaranya 198 karyawan hotel, 450 karyawan mal, dan 101 karyawan kafe. (Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/roida-pane.jpg)