Berita Tanjabbar
Polisi Curiga Ada Mobil Avanza Putar Arah ke Pekanbaru Setelah Dapat Dikejar Ditemukan Ribuan Burung
Polisi Curiga Ada Mobil Avanza Putar Arah ke Pekanbaru Setelah Dapat Dikejar Ditemukan Ribuan Burung
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Aparat Kepolisian Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pria yang membawa burung yang dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi pada Sabtu malam (4/4/2020).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Minggu (5/4/2020) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sopir pembawa burung yang merupakan satwa dilindungi tersebut di dalam sebuah mobil.
Menurut Kapolres, pelaku berhasil diamankan dalam razia atau giat cipta kondisi yang dilakukan personel Polres Tanjab Barat di Jalan Lintas Timur Km 138 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu.
• Nekat Ngaku ODP Virus Corona Saat Terjaring Razia Satpol PP, Begini Nasib Wanita di Padang Ini!
• Bingung Mau Servis Motor di Tengah Wabah Corona? Yamaha DDS Jambi Sediakan Layanan Servis ke Rumah
• Update Virus Corona 5 April 2020 Tiap Provinsi di Indonesia, Positif 2.273, Meninggal 198
Kegiatan cipta kondisi pada sabtu malam (4/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB tersebut kata Kapolres, dilaksanakan oleh Personel Polsek Tungkal Ulu yang dipimpin Kapolsek Iptu Dasep. Pada saat razia berlangsung, personil mencurigai sebuah mobil Avanza dari arah Pekanbaru menuju Jambi yang secara tiba-tiba berbalik arah kembali menuju Pekanbaru.
"Kemudian Iptu Dasep bersama dengan anggota melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Gemuruh Km 140," jelas Kapolres.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, pelaku tertangkap tangan membawa satwa burung yang dilindungi, dan terdapat tiga pasang plat nomor polisi di dalam mobil pelaku," papar Kapolres.

Pelaku yang membawa burun atau satwa dilindungi tersebut adalah Norman Widodo. Berdasarkan identitas pelaku kata Kapolres, Norman merupakan warga Dusun Sungai Baung II, Pematang Jaya, Rengat Barat, Provinsi Riau.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu mobil Avanza yang digunakannya, tiga plat nomor polisi, burung jenis kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepondang 31 ekor, ciblek lebih kurang 300 ekor, gelatik Sumatera lebih kurang 300 ekor, kolibri lebih kurang 500 ekor, dan poksay Mandarin sebanyak 6 ekor," beber Kapolres.
Terkait perbuatan pelaku, pihak kepolisian akan menggunakan pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi, yang mana asetiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
"Kita saat ini mengamankan pelaku, barang bukti dan akan kita periksa lebih lanjut," tutup Kapolres. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)