Virus Corona di Jambi

Masa Darurat Corona, Bantuan Sembako Masyarakat di Provinsi Jambi Ditambah

Sebelumnya angka sembako hanya Rp 150 ribu perbulan dan kini menjadi Rp 200 ribu perbulan dari angka Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Zulkifli
Penerima Manfaat PKH di Provinsi Jambi Menurun, Ternyata Cara Ini yang Bikin Ampuh 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin di tengah wabah virus corona di Jambi, nominal bantuan sembako ditambah.

Sebelumnya angka sembako hanya Rp 150 ribu perbulan dan kini menjadi Rp 200 ribu perbulan dari angka Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ini berlaku untuk 6 bulan kedepan, dari Maret-Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Arief Muanandar kepada Tribunjambi.com.

Gegara Drakor, Artis-artis Wanita Indonesia Mendadak Halu, Rossa Unggah Foto Nikah Sama Kim Soo-hyun

Baim Wong Bongkar Sifat Asli Raisa, Lama Tak Muncul di Televisi, Ini yang Dilakukan Istri Hamish

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi Sulit Dilacak, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Jambi

Dikatakannya, batuan sembako tersebut berasal dari Kementrian Sosial yang awalnya diberi nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Di Provinsi Jambi saat ini ada sekitar 162.814 jumlah KPM. Nah, ini yang perlu disalurkan segera untuk membantu masyarakat di tengah wabah ini," sebut Arief, Minggu (5/4/2020).

Bantuan sembako ini, katanya langsung ditransfer ke kartu masing-masing peserta untuk bisa dibelanjakan setiap bulan, di e-Warung yang telah ditunjuk.

"Dengan uang itu, mereka bisa membeli sembako untuk kebutuhan sehari-sehari," jelasnya.

Sementara itu, kata Arief pihaknya juga telah memikirkan langkah yang akan diambil jika suatu saat terjadi kelangkaan pangan akibat wabah virus corona ini.

"Itu pasti kita pikirkan, tapi sekarang belum, kita baru ancang-ancang," pungkasnya. (Zulkifli)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved