Virus Corona
Begini Alasan Sebenarnya Yasona Laoly Bebaskan 30 Ribu Narapidana Dari Lapas!
Kementrian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasona Laoly sedang jadi sorotan publik.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementrian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasona Laoly sedang jadi sorotan publik.
Pasalnya 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia dibebaskan dengan alasan pencegahan Covid-19.
Sebanyak 30 ribu narapidana dan anak dibebaskan melalui asimilasi serta hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona (COVID-19).
Terkait asimilasi tersebut, sebanyak 44 napi yang ada di Lapas Terbuka 2B Kendal, Jawa Tengah, kini telah dibebaskan.
Akibatnya, lapas kosong. Sebab, semua napi memenuhi syarat untuk bebas.

Menurut Kepala Lapas Terbuka 2B Kendal, Rusdedy, napi yang ada di lapas itu semuanya ada 44 orang.
Sejak Kamis (2/4/2020), semua napi dibebaskan karena sudah menjalani dua per tiga menjalani masa tahanannya.
Meskipun mereka bebas, tambah Rusdedy, para napi tidak boleh keluar rumah.
Jika mereka melakukan pelanggaran hukum, surat kebebasannya akan dicabut.
“Surat perjanjian itu sudah ditandatangani bersama,” kata Rusdedy, Jumat (3/4/2020).
Kasus napi penghuni Lapas Terbuka 2B Kendal hampir semuanya kasus pidana ringan seperti misalnya pencurian, perjudian, penipuan, dan lainnya.
Mereka limpahan dari Lapas A Semarang, Lapas 2A Kendal, Lapas Batang dan Pekalongan.
Para napi itu dilimpahkan ke Lapas Terbuka 2B Kendal setelah menjalani setengah masa tahanannya.
“Rata-rata masa tahanan mereka sebenarnya kurang 4-6 bulan lagi,” ucap Rusdedy.
Rusdedy menjelaskan, Lapas Terbuka 2B Kendal yang terletak di desa Wonosari kecamatan Patebon Kendal ini, mempunyai sekitar 174 hektar lahan.
Lahan seluas itu digunakan untuk pertanian dan peternakan serta tambak udang.
“Yang mengerjakan adalah napi penghuni Lapas Terbuka 2B Kendal. Ini sekalian untuk tempat mereka belajar,” ujarnya.
Setelah semua napi di Lapas terbuka 2B Kendal bebas, kini tugas untuk mencari makan ternak dan merawat tanaman, dilakukan oleh petugas lapas.
Kini aktivitas para petugas di lapas yang ada 42 orang telah berkurang karena tidak ada napi yang dijaga.
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
Ketua Komisi III DPR RI Setuju Narapidana Kasus Korupsi Ikut Dibebaskan
Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyetujui usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.
Namun, kata dia, dengan syarat napi koruptor sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.
"Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Adapun terkait dengan rencana Yasonna untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Herman mengatakan, hal tersebut sudah masuk dalam ranah eksekutif.
"Soal revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan, berdasarkan keterangan Menkumham, warga binaan yang akan dibebaskan fokus pada yang berumur di atas 60 tahun dengan menjalani 2/3 masa hukuman, tanpa memandang tindak pidana apapun.
"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Klaim Menghemat Anggaran Rp 260 Miliar
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi mengklaim negara bisa menghemat hingga Rp 260 miliar.
Anggaran yang dihemat ini merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi dalam siaran tertulis Kemenkumham kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Dia menuturkan, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan biaya hidup Rp 32.000 per orang selama 270 hari (April-Desember).
"Biaya hidup ini termasuk makan, kesehatan, pembinaan, dan lainnya untuk 30.000 narapidana,"jelasnya. (Kompas.com/Antara)
Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul:Cegah Corona, Puluhan Narapidana Lapas Kendal Bebas Bersyarat dan Ketua Komisi III Setuju Napi Koruptor Dibebaskan, asalkan...