Najwa Shihab Gusar Atas Wacana Pembebasan Napi Korupsi untuk Cegah Corona, Akal-akalan Saja
... ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan ...
TRIBUNJAMBI.COM - Di saat wacana pembebasan napi korupsi untuk mencegah korupsi, mendapat tanggapan Najwa Shibab.
Jurnalis yang juga presenter Najwa Shihab bereaksi keras atas wacana Menkumham Yasonna Laoly hendak membebaskan napi korupsi.
Gusar dengan wacana yang ditawarkan Yasonna Laoly, Najwa Shihab mengurai analisisnya.
• Saksi Ungkap Kronologi Syekh Puji Nikahi Bocah 6 Tahun, Akad Tengah Malam, Dipangku dan Dicumbui
• Kabar Duka, IDI Kembali Umumkan Dua Dokter Meninggal Dunia di Tengah Pandemi Covid-19
• Obat Alami Untuk Asam Urat, Cukup Nanas dan Madu, Perhatikan Cara Membuatnya!
Menurut Najwa Shihab, alasan Yasonna Laoly membebaskan koruptor lantaran wabah virus corona adalah mengada-ada.
Sebab diketahui bersama, koruptor di penjara pun memiliki sel dan kamar tidur sendiri, berbeda dengan napi kasus lainnya.
Diwartakan sebelumnya, wacana pembebasan koruptor oleh Menkumham di tengah wabah Covid-19 menyita perhatian publik.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.
Kriteria ketat yang dimaksud yakni, asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19092019_najwa.jpg)