Berita Selebritis

Roro Fitri Bebas Bersyarat Karena Darurat Virus Corona, Kenapa Saipul Jamil Tidak?

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah mem

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Roro Fitria dan Saipul Jamil 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Roro Fitria keluar penjara lebih cepat.

Ia menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat virus corona.

Bagaimana Saipul Jamil?

Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas, Saipul Jamil ternyata tak bebas.

Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya?

Hingga kini pemerintah berupaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Satgas Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan.
Satgas Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan. (Tribunjambi/Wahyu)

Setelah menghimbau social distancing, melarang kerumunan, dan seruan untuk di rumah, kini pemerintah melakukan pembebasan bersyarat untuk para narapidana.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kejanggalan Luhut Binsar Batalkan Kebijakan Anies Baswedan soal Corona, Fadli Zon Mulai Curigai Ini

Cara Penyebaran Virus Corona yang Paling Umum Terjadi, Lewat Udara atau Tetesan dari Pernafasan?

Salah satu artis yang ikut bebas bersyarat yakni Roro Fitria.

Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com..

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).

Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.

Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kebebasan Roro rupanya lebih cepat dari apa yang diprediksi olehnya ia mengaku mulanya akan bebas 16 Mei 2020, setelah mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyarakatan (BP).

Terbongkarnya Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Pengaduan Keluarga, Bantahan & Pemerasan Rp 35 M

Kejanggalan Luhut Binsar Batalkan Kebijakan Anies Baswedan soal Corona, Fadli Zon Mulai Curigai Ini

Akan tetapi, berkas perkara wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut didaftarkan petugas untuk bebas lebih cepat, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kemenkumham No. 10 Tahun 2020, tentang pencegahan virus covid-19 atau corona bagi narapidana.

Dengan Permen Kemenkumham itu, akhirnya Roro Fitria bisa menghirup udara segar lebih cepat.

"Jadi aku bebas dan menjalani asimilasi dari rumah. Terus aku wajib lapor menggunakan video call ke lembaga yang terkait," jelasnya.

Saipul Jamil
Saipul Jamil (Grid.id)

Saipul Jamil Tak Bebas

Namun kesempatan bebas bersyarat tersebut tidak berlaku untuk Saipul Jamil.

"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Kalapas Cipinang Hendra Eka, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut lantaran mantan suami Dewi Perssik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas."

Salah satu syaratnya yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun terjerat kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 silam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roro Fitria Bebas Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Nasibnya Tak Sama?, .

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved