Virus Corona di Tanjab Timur

DisDukcapil Tanjabtim Manfaatkan Aplikasi Whatsapp untuk Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menerapkan seluruh

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Abdul Usman
Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanjab Timur masih secara manual, tahun 2019 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menerapkan seluruh pelayanan dokumen kependudukan dilakukan secara online.

Dikatakan Kepala Disdukcapil Tanjab Timur, Aruji mengatakan, bahwa ini salah satu bentuk dukungan kepada Pemkab dalam menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), agar masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen tidak terjangkit.

"Pelayanan tetap dilakukan seperti biasanya, namun saat ini dilakukan secara online melalui WhatsApp untuk menghindari penyebaran virus corona," ujarnya.

Lanjut Aruji, bagi masyarakat yang sudah terlanjur datang ke kantor Disdukcapil Tanjab Timur tetap dilayani seperti biasa. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembuatan dokumen melalui petugas registrasi yang ada di desa atau kelurahan.

"Selain melalui pesan WhatsApp, masyarakat juga bisa melalui petugas registrasi desa. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor," sebutnya.

Mantan Camat Dendang ini menerangkan, pihaknya telah mencantumkan nama beserta nomor WhatsApp petugas dengan masing-masing dokumen yang akan dibuat di pengumuman, seperti petugas perekaman, akte kelahiran dan kematian. 

Kemudian petugas pengurusan akte perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

"Kita juga menyiapkan petugas online terkait dokumen pindah datang, konsolidasi data dan layanan pengaduan serta pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), el-KTP dan KK," terangnya.

Dengan langkah yang diambilnya ini Aruji berharap kepada masyarakat untuk dimaklumi. Karena sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk saat ini tidak boleh ada aktivitas keramaian.

"Kita mengacu dari surat itu. Maka agar pelayanan Disdukcapil tetap berjalan, jadi masyarakat cukup berurusan melalui pesan WhatsApp," pungkasnya. (usn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved