Virus Corona
Cegah Penyebaran Virus Corona di Penjara, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan, Begini Nasib Napi Koruptor?
Kabar mengejutkan terkait virus corona adalah rencana pembebasan napi dari Lembaga Pemasyarakatan.
Editor:
Heri Prihartono
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Yasonna Laoly Akan Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Virus Corona, Koruptor & Napi Narkotika Juga?