Dampak Corona di Jambi
Cegah Covid-19, MUI Tanjabbar Keluarkan Maklumat Dua Pekan Salat Jumat Ditiadakan
Hal ini dilakukan karena telah terjadi kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus corona di Tanjab Barat dan untuk memutus mata rantai...
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjabbar mengeluarkan maklumat untuk meniadakan Salat Jumat selama dua pekan.
Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Tanjab Barat.
Dalam keputusan itu, MUI Tanjabbar menghimbau kepada masjid-masjid dalam wilayah Kabupaten Tanjabbar untuk meniadakan salat Jumat pada 3-10 April 2020.
Keputusan ini diambil setelah MUI Tanjabbar bersama dengan Pemkab Tanjabbar menggelar rapat pada Selasa (31/3/2020) lalu.
• VIDEO Pemkab Bungo Alihkan Seluruh Dana CSR Perusahaan untuk Pencegahan Covid-19
• BREAKING NEWS Update Dua Pasien Positif Corona di Jambi 2 April 2020, Begini Kondisi Sekarang
• Ratusan Personel Gabungan Siap Jaga Pintu Masuk Kota Jambi, Cegah Penyebaran Covid-19
Sementara itu, dalam keputusannya, MUI Tanjabbar juga menyebutkan bahwa selain Salat Jumat, untuk Salat Zuhur juga diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan karena telah terjadi kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus corona di Tanjab Barat dan untuk memutus mata rantai penularan wabah itu.
Terhadap maklumat ini, Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi membenarkan bahwa keputusan tersebut telah diambil dan disepakati oleh seluruh pihak.
Disampaikannya bahwa keputusan tersebut berisikan imbauan bukan larangan.
"Jadi ini imbauan untuk tidak melaksanakan Salat jumat selama dua pekan, tetap melaksanakan Salat Zuhur di rumah. Ini telah disepakati, dan kita minta imbauan ini bisa di ikuti masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut dalam keputusan tersebur, untuk Salat Fardhu, Mu'azin tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuk waktu dan salat berjamaah dalam jumlah terbatas. Namun tetap masyarakat dianjurkan salat di rumah.
Selain itu, untuk kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti PHBI, pengajian, majelis taklim dan termasuk kenduri walimah untuk sementara dihentikan hingga dinyatakan aman.
Dalam keputusan tersebut juga diminta kepada pengurus masjid untuk tetap memperhatikan kebersihan masjid dan lingkungannya dengan cara mencuci, mengepel dan atau menyemprotkan disinfektan.
"Dalam keputusan juga untuk sementara sejadah ditiadakan. Jadi sekali lagi kita minta ini untuk diikuti, demi kebaikan kita bersama," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/ Samsul Bahri)