Virus Corona di Jambi
Meski Diberhentikan Sementara, Honorarium PPK Sarolangun Bulan Maret Tetap Dibayar
Artinya, para penyelenggara di kecamatan ini tidak akan menerima honorarium sebelum tahapan Pilkada Serentak dilanjutkan kembali.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terkait pemberhentian sementara tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat Covid-19, maka secara langsung kinerja badan Ad-hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekabupaten Sarolangun juga terhenti.
Artinya, para penyelenggara di kecamatan ini tidak akan menerima honorarium sebelum tahapan Pilkada Serentak dilanjutkan kembali.
Meski demikian, anggota PPK tetap menerima honorarium pada Maret. ( virus corona di Sarolangun )
• Mayangsari Nyaris Makan Roti Isi Cicak, Begini Respon Putri dari Bambang Trihatmodjo Mengetahui Itu
• Data Terkini Covid-19 di Indonesia, Rabu (1/4/2020), 1.677 Kasus, 157 Meninggal, 103 Sembuh, Jambi?
• Dokter Tirta Punya Rahasia Jaga Daya Tahan Tubuh di Tengah Wabah Covid-19, Bahannya Mudah Didapat
Setelah itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait kelanjutan tahapan Pilkada Serentak.
"Tahapankan sudah diberhentikan sementara, untuk honorarium PPK juga dihentikan. Tapi Maret mereka masih menerima, untuk selanjutnya menunggu regulasi dari KPU RI," ujar Ketua KPU Sarolangun, M Fakhri.
(Tribunjambi.com/ Wahyu Herliyanto)