Minggu, 31 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona

VIDEO Akibat Virus Corona Bikin Pilkada Serentak 2020 Diundur

"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020...

Tayang:
Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada).

Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.

Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.

Fadhil Arief Sebut Sudah Ada 114 ODP Saat Ini di Muarojambi

Sekolah di Batanghari Tambah Libur Sampai 30 April

5 Drama Korea yang Tayang April 2020 - The King: Eternal Monarch, When My Love Blooms

Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.

"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.

"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.

Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.

Padahal, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran virus corona.

Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.

"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata dia.

Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.

Pilkada tahun ini diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://youtu.be/SnoQSiiT1yQ

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Virus Corona Bikin Pilkada Serentak 2020 Diundur, Mungkin Setahun Hingga Menjadi Pilkada 2021, https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/31/virus-corona-bikin-pilkada-serentak-2020-diundur-mungkin-setahun-hingga-menjadi-pilkada-2021?page=all

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved