Rencana Darurat Apa yang Disiapkan Jokowi untuk Hadapi Pandemi Virus Corona

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Joko

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 26 Maret 2020. KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejumlah kebijakan disiapkan pemerintah untuk menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Diantaranya pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 26 Maret 2020 didampingi Menlu, Retno Marsudi dan Menkeu Sri Mulyani
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 26 Maret 2020 didampingi Menlu, Retno Marsudi dan Menkeu Sri Mulyani (Instagram @ sekretariat.kabinet)

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Amerika Serikat Tembus 3.000 Orang. Trump: Paskah Menjadi Puncak

9 Bank yang Berikan Keringanan Kredit atau Penundaan Bayar Cicilan hingga Nasabah Prioritas

Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Tadi kita sudah bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi menyadari banyak pendatang di DKI Jakarta yang mempercepat mudik ke kampung halaman karena mereka kehilangan penghasilan sehari-hari.

Para pendatang yang kebanyakan pedagang makanan yang mendapat penghasilan harian kehilangan pendapatannya akibat pemberlakukan aturan kerja dari rumah oleh perusahaan dan instansi pemerintahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved