Berita Bungo
Pelaku Jambret Dua TKP di Kabupaten Bungo Diringkus Polisi
Kedua lokasi itu tepatnya di Jalan Kemang, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo dan di depan Kamar Potong Hewan, Kecamatan B
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Tim Jatanras Polres Bungo kembali membekuk satu orang pelaku jambret berinisial MY (22) yang beraksi di dua TKP di wilayah Hukum Polres Bungo.
Kedua lokasi itu tepatnya di Jalan Kemang, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo dan di depan Kamar Potong Hewan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo dengan waktu yang berbeda.
Pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Bungo pada Senin (30/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
• Suami Dinyatakan Positif hingga Meninggal, Kisah Purwanti Selamat dari Serangan Virus Corona
• Foto Ria Ricis Berikan Sumbangan ke Warga, Netizen: Kemarin Katanya hanya Mbak dan Tuhan yang Tau
• Pemkab Batangari Sudah Lakukan Rapid Test ke OPD, Hasilnya Negatif Virus Corona
Kapolres Bungo, AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Paur Humas, Iptu M Nur menyebut, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana jambret.
Saat melancarkan aksinya, menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max hitam tanpa pelat nomor bersama rekannya.
"Dia berdua menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor, satu sudah diamankan, satu orang rekannya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. ( pelaku jambret di Bungo )
Atas perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bungo dan ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jambret-meresahkan.jpg)