Penyalahgunaan Narkotika

Iskandar Divonis Lima Tahun dan Denda Rp 800 Juta, Perkara Inkrah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Iskandar Divonis Lima Tahun dan Denda Rp 800 Juta, Perkara Inkrah
net
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara narkotika, Iskandar. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai markotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah dompet dua buah plastik klip yang isinya serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas, satu buah plastic klip yang berisikan plastic plastic klip kosong, dan satu buah celana jeans pendek berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Habibul Rakhman menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada terdakwa dengan subsider dua bulan penjara.

Jaksa menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan kedua, pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa dan terdakwa memutuskan untuk menerimanya, sehingga perkara tersebut inkrah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved