Polsek Pasar Kantongi 2 Identitas Tersangka, Perampok di Klenteng Siu Shan Teng Terus Dikejar

Pihak Reskrim Polsek Pasar akui telah kantongi dua tersangka buronan aksi perampokan pecah kaca di halaman Kelenteng Siu San Teng.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Satu dari tiga orang pelaku pencurian uang dari dalam sebuah mobil di kawasan Kampung Manggis, tepatnya di depan Klenteng Siu Sen Theng, Jambi, berhasil ditangkap anggota Polsek Pasar. 

Polsek Pasar Kantongi 2 Identitas Tersangka, Perampok di Klenteng Siu Shan Teng Terus Dikejar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pihak Reskrim Polsek Pasar akui telah kantongi dua tersangka buronan aksi perampokan pecah kaca di halaman Kelenteng Siu San Teng, Kampung Manggis, Pasar, Kota Jambi, pada hari Rabu (11/3) silam.

Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tim-nya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pencurian di kawasan klenteng tersebut.

"Kita sudah kantongi dua identitas rekan BH, pelaku pencurian di kawasan klenteng. Dan secepatnya akan kita lakukan penangkapan," kata Indar (27/3).

"Identitas pelaku sudah kita kantongin, untuk berkas BH (51) kita sudah kumpulkan alat bukti dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera tahap 1," jelasnya.

Update Kasus Virus Corona di Provinsi Jambi, Jumlah ODP Meningkat Jadi 1.011 Orang

Angkutan Batu Bara Masih Sering Langgar Jam Operasional, Dishub Segera Revisi Perda, Ini Poinnya

Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi 27–29 Maret 2020, Warga Diimbau Waspadai Longsor dan Pohon Tumbang

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pasar telah berhasil mengamankan BH (51) warga Kelurahan Spang III Sipin, Kota Jambi satu dari tiga tersangka perampokan dengan modus pecah kaca pada beberapa waktu lalu. Akibat kejiadian itu, Ahak (45) yang menjadi korban harus mengalami kerugian hingga Rp 220 juta.

BH (51) warga Jalan Juanda RT 31 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi, yang sudah lebih dulu diamankan, kini ia masih mendekam di jeruji besi polsek pasar. Dan dalam waktu dekat ini akan memasuki tahap 1.

Untuk diketahui, saat melakukan aksinya, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Indar mengatakan, BH (51) yang lebih dulu diamankan berperan sebagai penggambaran suasana lokasi pencurian.

Dengan menggunakan mobil Avanza warna silver Nopol. B 1625 USD, BH menjadi pemantau kondisi di lapangan, sementara 2 pelaku yang saat ini dalam status DPO, berperan sebagai eksekutor. Kedua pelaku ini beraksi dengan menggunakan sepeda motor Megapro.

Lanjut Indar, Ketiga pelaku tersebut diduga jaringan komplotan perampok spesial pecah kaca mobil antar Provinsi. 2 pelaku yang saat ini menjadi DPO Polsek Pasar merupakan warga Sumatera Selatan.

"Mereka ke Jambi hanya untuk melakukan aksi perampokan dan setelah berhasil mereka langsung pulang lagi ke Sumatera Selatan" pungkas Indar.

RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Pelayanan Klinik Khusus Pemeriksaan Covid-19

VIDEO: Fakta Terbaru Erupsi Gunung Merapi, Kolom Abu Capai 5 Kilometer

Sementara itu, lanjut Indar, dari hasil perampokan tersebut, BH mendapatkan jatah sebesar Rp 70 juta, dan sisanya di bagi 2 oleh pelaku yang masi DPO.

Atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Car)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved