Virus Corona di Jambi

Perlu Peraturan Bupati Untuk Penggunaan Anggaran yang Dialihkan Dewan Tanjab Barat

Kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengalihkan anggaran perjalanan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengalihkan anggaran perjalanan dinas Dewan sebesar Rp1 miliar dirasa sebagai langkah baik.

Anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1 miliar dialihkan ke dinas teknis terutama rumah sakit untuk belanja peralatan steril bagi petugas.

Keputusan tersebut sudah disepakati dengan seluruh Anggota DPRD Tanjab Barat dalam rapat yang dilakukan di ruang rapat DPRD Kamis (26/3) kemarin. Terkait kapan anggaran tersebut bisa digunakan, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar saat dikonfirmasi menyebutkan sekarang pun seharusnya anggaran tersebut sudah bisa digunakan.

"Harusnya sekarang pun bisa. DPRD tidak bisa gunakan dana itu langsung. Harus dinas teknis terkait. Makanya Bupati harus bikin Perbup segera terkait itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).

Lebih lanjut saat ditanyakan apakah sudah dikoordinasikan kepada Pemkab dalam hal ini Bupati, Ahmad menyebutkan terhadap keputusan tersebut secara teknis telah diserahkan kepada Sekretaris Dewan untuk mengoordinasikan hal tersebut

"Teknis kita serahkan ke sekwan selaku pelaksana anggaran," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved