Virus Corona di Jambi
Kantor Kemenag Sarolangun Berlakukan WFH pada Seluruh Karyawan
Awak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Awak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing atau Work From Home (WFH).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Agama RI nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai.
Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama tertanggal 24 Maret 2020.
Surat yang ditandatangani Menteri Agama RI, Fachrul Razi itu menegaskan bahwa semua pegawai Kementerian Agama termasuk pejabat administrator, Kepala Madrasah Negeri, Kepala TU Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.
Semua tetap melakukan koordinasi dengan semua unit dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Meski demikian, pegawai tetap memdapatkan hak berupa gaji, uang makan dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah.
”Pelaksanaan hal itu sudah berlaku hingga 31 Maret 2020. Tujuannya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19),” ujar Syatar
Ia mengimbau, agar di samping masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat dan tetap tenang dan jangan panik.