Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Pedoman Salat Jumat yang Menggunakan APD Bedasarkan Fatwa MUI

Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan salat.

Editor: Tommy Kurniawan
Instagram @lambe_turah
tenaga medis salat dengan APD lengkap 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Pedoman Salat Jumat yang Menggunakan APD Bedasarkan Fatwa MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Terdapat 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan salat.

Bisnis Besar Inul Daratista dan Anang Hermansyah Ditutup Sementara Guna Cegah Virus Corona

Tenaga Medis Banyak Mendapat Diskriminasi Warga Sekitar: Kita Pulang ke Rumah untuk Istirahat

Sempat Ngotot Cerai, Kini Meggy Wulandari Kalang Kabut Hidupi Anaknya, Kerjaannya Banyak Dicancel

Rela Nikahi Cut Tari, Tapi Tinggal di Rumah Mertua,Sifat Asli Artis Ganteng Ini Dibongkar Kakak Ipar

Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan salat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Dalam kondisi tertentu tenaga kesehatan yang tidak dapat mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum, atau sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.

Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya,

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya,

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,

Petugas
Petugas (JUNG YEON-JE / AFP)

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim,

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’,

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,

7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved