Langkah Cepat Cegah Corona
Kurangi Penyebaran Covid-19, Sidang Kasus Pidana di Jambi Akan Digelar Online
Mulai mewabahnya virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah cukup menghambat aktivitas pemerintah, termasuk proses peradilan di Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Kurangi Penyebaran Covid-19, Sidang Kasus Pidana di Jambi Akan Digelar Online
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai mewabahnya virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah cukup menghambat aktivitas pemerintah, termasuk proses peradilan di Jambi.
Bahkan pihak lapas di Jambi pun mulai melarang aktivitas keluar masuk tahanan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Agar proses peradilan tetap berjalan dalam waktu dekat proses persidangan para tahanan akan digelar secara online melalui sambungan teleconferece.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalu kasi Penkum, Lexy Fatharani. Ia mengatakan sudah ada pertemuan membahas soal persidangan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan dan pihak lapas dalam hal ini kantor Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
• DPRD Kota Sungai Penuh Batalkan Semua Kegiatan Akibat Covid-19
• Inilah Penyakit Pandemi Paling Mematikan di Dunia, Infeksi Sepertiga Penduduk Bumi, Seperti Covid-19
• BREAKING NEWS 1 Dokter dan 4 Perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi Jadi ODP Virus Corona
Dengan keputusan proses persidangan akan tetap dilaksanakan dengan sistem online. Ini diperkuat dengan surat edaram dari Kementrian Hukum dan Ham RI.
"Sidang online / teleconferece tersebut dilakukan dengan para pihak, baik jaksa, hakim, pengacara maupun terdakwa tidak berada di ruang sidang namun tetap di tempat masing- masing dan sarana penunjangnya adalah laptop yang sudah disetting aplikasi khusus di setiap tempat," kata Lexy Kamis (26/3/2020).
Ia juga menambahkan langkah ini sebagai alternatif agar proses hukum para tahanan tetap berjalan serta untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
"Hal ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas pertemuan terkait wabah virus corona atau Covid-19," pungkasnya. (Dedy Nurdin)