Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

AJI Kota Jambi Desak Pemerintah Terapkan Protokol Kemanan Liputan COVID-19

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Jambi mendesak pemerintah supaya menerapkan protokol keamanan liputan virus corona (Covid-19).

Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Aliansi Jurnalis Independen meggelar konferensi pers Festival Media. Kegiatan ini berlangsung di BPSDM Provinsi Jambi pada 16-17 November 2019. 

AJI Kota Jambi Desak Pemerintah Terapkan Protokol Kemanan Liputan COVID-19

TRIBUNJAMBI.COM - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Jambi mendesak pemerintah supaya menerapkan protokol keamanan liputan virus corona (Covid-19).

Berikut ini isi siaran pers AJI Kota Jambi.

AJI Kota Jambi Desak Pemerintah Terapkan Protokol Kemanan Liputan COVID-19

Semakin merebaknya penyebaran virus Covid-19, termasuk di Provinsi Jambi, sampai tanggal 24 Maret 2020, tercatat ada 1 (satu) orang positif, 11 orang PDP, dan 173 orang ODP.

Kami Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi menggunakan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19.

Protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 sangat penting karena jurnalis berada di area kerja dengan risiko tinggi. AJI secara nasional telah menyosialisasikan protokol keamanan peliputan ini ke berbagai lembaga.

Bahwa penyampaian informasi dari lembaga, organisasi
sampai perorangan yang relevan dengan Covid-19 adalah penting. Namun demikian harus ada protokol yang berbeda karena semakin masifnya penularan.

Ini memiliki tujuan yang jelas dalam mencegah potensi penularan Covid-19 di kalangan jurnalis, termasuk orang-orang yang ada di dalam lembaga dan organisasi sampai perorangan yang menjadi rangkaian proses peliputan.

Tentu protokol ini harus diterapkan dengan berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi.

Bukan alasan bagi narasumber untuk menyembunyikan informasi penting
untuk publik.

Mengingat protokol keamanan liputan ini penting, AJI Kota Jambi menyerukan sikap sebagai berikut:

1. Jurnalis sebaiknya menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus
menerapkan phsycal distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.

2. Pemerintah di Jambi sebaiknya menerapkan siaran pers cara dengan live
streaming (siaran langsung) melalui aplikasi teleconference, perekaman video,
rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang
disiarkan.

3. Tidak menggunakan metode door stop (tatap muka) dalam setiap wawancara.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved