Update Corona Jambi Hari Ini

BREAKING NEWS Tiga ODP dan Satu PDP di Tanjab Timur Sudah Dirujuk ke Rumah Sakit Jambi

"Iya tadi berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Tanjabtim sudah ada 3 ODP dan 1 PDP. Dimana 3 orang itu sudah diperbolehkan pulang dan 1 orang tadi...

Tribunjambi/Ab
Pemkab Tanjabtim gelar rakor pencegahan Covid-19 

Hasil Rakor Covid-19 Pemkab Tanjabtim, Tiga ODP dan Satu PDP, Sudah Dirujuk ke Rumah Sakit Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemkab Tanjabtim gelar rapat koordinasi terkait kebijakan Pemerintah Pusat menghadapi mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Dalam rapat koordinasi tersebut diketahui di Kabupaten Tanjabtim hingga saat ini terdapat 3 orang yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dan terdapat 1 orang yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Iya tadi berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Tanjabtim sudah ada 3 ODP dan 1 PDP. Dimana 3 orang itu sudah diperbolehkan pulang dan 1 orang tadi dirujuk ke Rumah Sakit Jambi," ujar Sekretaris Daerah Tanjabtim, Sapril usai gelar rakor Senin (24/3/2020).

Antisipasi Covid-19, PDI-P Provinsi Jambi Dirikan Dua Fasilitas Pencuci Tangan di Pasar Angso Duo

Ketua DPRD Palembang Tidak Tahu Kedatangan Rombongan DPRD Kota Jambi, Padahal Habiskan Dana Besar

Masyarakat yang Nekat Gelar Acara di Tanjab Barat Bisa Kena Pidana, Ini Kata Kapolres

Lebih lanjut dikatakannya, 3 orang yang diperbolehkan pulang karena sudah melalui pemeriksaan secara medis di rumah sakit umum dan diketahui hanya demam karena kelelahan bekerja.

Terkait dengan pelaksanaan surat edaran Menpan RB No 9/2020 pada 16 Maret 2020 tersebut, sebelumnya Pemkab Tanjabtim tidak menjalankan kebijakan tersebut yakni bekerja di rumah.

Untuk itu berdasarkan pres rilis dari Pemprov  Jambi terkait kebijakan itu, Pemkab Tanjabtim mengambil keputusan untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Namun hanya setengahnya saja tidak secara menyeluruh. ( virus corona di Tanjab Timur )

"Artinya, karyawan dan ASN kita banyak yang tinggal di Kota Jambi. Untuk itu kita mengambil kebijakan bagi Eselon II dan III tetap kerja di kantor, sementra lainnya cukup bekerja di rumah seperti staf dan PTT," katanya.

"Kebijakan itu mulai berlaku sejak hari ini hingga 4 hari ke depan," tambah sekda.

Lebih lanjut dikatakannya pula, bagi yang sudah terlanjur berada di Kabupaten Tanjabtim, diluar Eselon II dan III tadi maka akan disediakan tempat tinggal sementara di Mess PKK.

(Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved