Sudah Tahu Hasil SKD CPNS 2019? Begini Cara Mengeceknya dan Bersiaplah Untuk Tes SKB

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2019 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (22/3/2020). Pengumuman hasil SKD akan dilakukan selama dua har

Editor: rida
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Tes SKD CPNS 

Sudah Tahu Hasil SKD CPNS 2019? Begini Cara Mengeceknya dan Bersiaplah Untuk Tes SKB

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2019 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (22/3/2020).

Pengumuman hasil SKD akan dilakukan selama dua hari, hingga Senin (23/3/2020) besok.

Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?

Kamu Harus Tahu, Ini Aturan Baru Saat di KFC, Semua Demi Cegah Penularan Covid-19

Dampak Virus Corona, PSSI Resmi Tunda Kompetisi Liga 1 2020

Aktor Ganteng yang Juga Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Akui Positif Virus Corona, Begini Kondisinya

Ketua DPP PDI-P akan Berikan Peringatan Krisdayanti Akibat Ulahnya Plesiran ke Swiss Bareng Keluarga

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara
serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Jika hasil SKD itu belum dipublikasikan pada hari ini, ia meminta pelamar untuk kembali mengeceknya pada Senin besok.

Panglima TNI Pastikan Kesiapan Wisma Atlet Kemayoran Jadi Rumah Sakit Khusus Pasien Corona

134 Peserta CPNS Muarojambi Lolos ke Tahap SKB, Cek Situsnya di Sini

Kisah Dokter di Toraja Tangani Virus Corona Berbekal Jas Hujan dan Sepatu Boots

BREAKING NEWS: Artis Peran Andrea Dian, Istri Ganindra Bimo Positif Covid-19, Unggah Pengakuan Ini

Paryono menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti halnya saat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing-masing.

"Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.

Paryono menyarankan agar pelamar tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.

Ia mengatakan, pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari. Pelamar bisa mengeceknya kapan saja.

"Saya kira pengumuman ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru-buru akan melaksanakan SKB juga," papar Paryono.

Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.

Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.

Mengenai SKB

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.

Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
Tes kesehatan jiwa, dan/atau
Wawancara

PDalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Cara Cek Hasil SKD CPNS yang Diumumkan pada Hari Ini https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/22/064036465/cara-cek-hasil-skd-cpns-yang-diumumkan-pada-hari-ini?page=all#page4

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved