Pilkada Serentak 2020
Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Polda Jambi Menyesuaikan Aturan KPU RI
Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Polda Jambi Menyesuaikan Aturan KPU RI
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Polda Jambi Menyesuaikan Aturan KPU RI
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi, Minggu (22/3/2020) menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu serta unsur forkopimda.
Rapat koordinasi ini membahas tentang surat keputusan KPU RI yang baru diterbitkan.
Terkait itu, Polda Jambi tetap akan mengikuti aturan KPU RI untuk menyesuaikan pengamanan setiap pelaksanaan tahapan Pilkada serentak.
Keputusan tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan di empat tahapan Pilkada serentak.
• Fasha-AJB Sepakat Berpasangan, Deklarasi Setelah Partai Pengusung Rampung dan Covid-19 Reda
• Bawaslu Setuju KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Usai mengikuti rakor dengan KPU, Polda Jambi yang diwakili AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., MH, Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi mengungkapkan, jika arahan dari Kapolda Jambi, mereka tetap akan melakukan pengamanan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.
"Pengamanan tetap akan dilakukan sebagaimana seharusnya. Bila ada aturan baru dari KPU, maka kami akan menyesuaikan," ungkap AKBP S Bagus Santoso, Minggu (22/3/2020).
S Bagus Santoso mengatakan bahwa meski apapun keputusan yang dibuat oleh KPU mereka tidak akan ikut campur. Dalam koordinasi yang dilakukan, polisi hanya memberikan pertimbangan.
"Polda tetap acuannya KPU RI dan tidak melakukan intervensi," tegasnya.
Dalam rakor dengan Bawaslu dan Forkompinda, KPU Provinsi Jambi membahas soal surat keputusan KPU RI bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.
Surat keputusan tersebut berisi perintah penundaan empat tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Baik tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Polda Jambi Menyesuaikan Aturan KPU RI (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)