Dampak Wabah Virus Corona, Mudik Lebaran 2020 Bakal Dilarang? Ini Penjelasan Kemenhub
Dampak Wabah Virus Corona, Mudik Lebaran 2020 Bakal Dilarang? Ini Penjelasan Kemenhub
Dampak Wabah Virus Corona, Mudik Lebaran 2020 Bakal Dilarang? Ini Penjelasan Kemenhub
TRIBUNMATARAM.COM - Skenario terburuk pemerintah larang mudik lebaran 2020 untuk menanggulangi wabah corona.
Mewabahnya virus corona di Indonesia menjelang bulan Ramadhan membuat pemerintah harus putar otak mempersiapkan kemungkinan terburuk.
Lamanya wabah corona yang tidak bisa diprediksi memunculkan wacana batalnya mudik lebaran 2020.
• Virus Corona Bisa Menempel di Plastik, Ini Cara Aman Terima Paket Saat Belanja Online
• VIDEO: Potret Wisma Atlet Setelah Disulap Jadi Rumah Sakit Darurat Corona
• Dua Tahun Berturut-turut Pemkab Sarolangun Terpatuh dan Tercepat Laporkan LHKPN se-Provinsi Jambi
Pemerintah membahas sejumlah sejumlah langkah penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19.
Salah satu skenario terburuknya, yakni pemerintah tengah mengkaji untuk melarang mudik Lebaran di tahun 2020.
Beberapa skema memang mulai dibahas saat ini jika status darurat corona masih belum mengalami perubahan.
• Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tante Pukul Balita Hingga Tewas, Tetangga Dengar Korban Minta Ampun
• Nasib TKI di Malaysia Karena Lockdown, Dipaksa Pulang, Akan Didenda Jutaan Rupiah Bila Tertangkap
• Bawa Nasi dan Makan Bersama Pada Isra Miraj, Tradisi Warga Muaro Panco Merangin Sejak Lama
• Ada 343 Peserta CPNS Sarolangun yang Masuk SKB, Jadwalnya Belum Ditentukan
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.
"Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujarnya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).
Opsi-opsi tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
Pasalnya, mudik identik dengan perkumpulan dan pergerakan masyarakat di satu titik. Hal tersebut menimbulkan potensi tinggi terjadinya penularan virus corona.
Apalagi saat mudik, terjadi pergerakan besar-besaran, terutama dari perkotaan ke pedesaan.
Pola pergerakan yang masif selama ini mudik ini akan membuat kontrol terhadap penyebaran Covid-19 semakin sulit.
" Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari. Bicara mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat," tutur Adita.
• Armada Perang Kiriman Prabowo Sukses Mendarat di Shanghai, Pesawat Hercules Bawa 9 Ton Alkes Pulang
• Antisipasi Penularan Covid-19, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Hingga Tamu Disemprot Disinfektan
• VIDEO : Sosialisasi Corona, Diskominfo Keliling Kota Bangko Gunakan Mobil Damkar
Lebih lanjut, Adita menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mencegah penyebaran virus corona.
Oleh karenanya, mudik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi masih akan dibahas nasibnya nanti melalui tim bentukan khusus.
"Bagaimana mudik gratis? Ini juga sedang dibahas apakah akan dilarang, ditiadakan, atau dibatasi," ucapnya.
Perayaan hari raya Idul Fitri sendiri diprediksi akan jatuh pada Mei 2020.
Artinya, pemerintah bakal mengambil langkah terbaru terkait kebijakan mudik jika status darurat akhirnya diperpanjang.
Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Beberapa opsi lainnya seperti mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.
Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.
Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.
Per Jumat (21/3/2020), jumlah pasien virus corona Covid-19 masih terus bertambah di Indonesia.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya kasus baru di Indonesia.
Adapun jumlahnya adalah sebanyak 60 kasus. Jadi, total kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 369 kasus. Persebaran wilayah kasus penularan virus ini pun terus bertambah.
Dari jumlah kasus yang tercatat, 17 pasien telah dinyatakan sembuh dan 32 orang dinyatakan meninggal dunia. Sejauh ini, jumlah kasus kematian di Indonesia akibat Covid-19 menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Inggried Dwi Wedhaswary)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Terburuk Corona, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020".
Program Mudik Gratis 2020 Juga Terancam Batal
Tak cuma mudik lebaran yang terancam dilarang, kondisi darurat corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020, program mudik gratis 2020 terancam ditiadakan.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul pengumuman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pihaknya berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.
"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan.
Jadi enggak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.
"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan. Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
Pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik Lebaran 2020.
Hal itu termasuk untuk mengikuti program pemerintah menekan penyebaran virus corona.
"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja, tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya.
Diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.
Sedangkan persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.
Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Skenario Terburuk Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020 untuk Cegah Penyebaran Corona
https://mataram.tribunnews.com/amp/2020/03/22/skenario-terburuk-pemerintah-larang-mudik-lebaran-2020-untuk-cegah-penyebaran-corona?page=all