VIDEO: Satresnarkoba Polresta Jambi Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Siginjai 2020

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, dalam konferensi pada Jumat (20/3/2020) pagi, di halaman Polresta Jambi, mengatakan, ke 29 tersangka...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

VIDEO: Satresnarkoba Polresta Jambi Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Siginjai 2020

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rilis hasil Operasi antik Siginjai 2020, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil ungkap 20 kasus dan berhasil amankan 29 tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengangkut barang bukti berupa 84 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 439,5 gram yang dikemas dalam plastik klip berwarna bening dalam berbagai ukuran.

Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu, ratusan plastik klip bening, sejumlah alat hisap sabu atau bong, 19 unit telepone genggam, 4 unit timbangan digital, 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dengan merek Nissan March warna silver.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, dalam konferensi pada Jumat (20/3/2020) pagi, di halaman Polresta Jambi, mengatakan, ke 29 tersangka, beserta barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Siginjai yang di gelar Satresnarkoba Polresta Jambi dalam kurun waktu 20 hari.

Alasan Romelu Lukaku Hengkang dari MU ke Inter Milan, Sempat Hampir Gabung Juventus

Tak Perlu Obat Kimia, Ini 4 Cara Turunkan Demam dengan Bahan Alami!

Covid-19 Kian Mewabah, Usulan Untuk Pembatalan Olimpiade Tokyo 2020, Ini Kata Penyelenggara

"Ini merupakan hasil dari Operasi Antik Siginjai 2020 yang digelar selama 20 hari sejak 25 Februari 2020-15 Maret 2020," ungkap Dover.

Lanjut Dover, seluruh tersangka berhasil diamankan dari 14 lokasi di wilayah Kota Jambi.

"Jadi total tersangka ini kita amankan dari 14 lokasi penangkapan di wilayah Kota Jambi," imbuhnya.

Operasi Antik Siginjai 2020 yang digelar selama 20 hari tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke.

Dan dari 20 kasus yang berhasil diungkap, 4 di antaranya merupakan kasus Target Operasi (TO).

Untuk para pelaku tersebut akan dikenakan dengan pasal berbeda, yakni, Pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk saat ini, Dover menambahkan, seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Jambi.

https://youtu.be/0aui1xYapvI

(Tribunjambi/ Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved