Pria di Purbolinggo Dapat Balasan Menyakitkan, Rekan Sekantor Pingsan Tapi Malah Dirudapaksa
Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya. Pada saat itulah korban menyadari bahwa dia telah menjadi korban rudapaksa.
Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya. Pada saat itulah korban menyadari bahwa dia telah menjadi korban rudapaksa.
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan teganya, IAP (18) merudapaksa seorang wanita yang sedang pingsan di kantor.
Namun perbuatan tak bermoral IAP terungkap.
Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu merudapaksa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.
• Terekam CCTV, Wajah Maling Motor di 212 Mart Jambi, Lihat Ini Orangnya
IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga menemukan pelakunya.
Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa korban.
Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.
“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita anemia. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).
Korban yang pingsan dibopong tersangka ke dalam kamar, lalu dirudapaksa.
• Bupati Karawang Turun Podium Karena Sesak Nafas, Sempat Alami Flu, Ini Faktanya
Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.
Karena khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi.
Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.
Di saat itulah korban menyadari bahwa dia telah diperkosa.
Korban lalu melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jins panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.
Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
• Beredar Foto Vulgar Model Cantik Surabaya di WhatsApp & DM, Sindikat Libatkan Fotografer
• Siapa Saudagar Politik Dalam Lingkaran Pilkada Jambi?
Bocah 11 tahun
Sementara itu di Putussibau Utara, pernah terjadi kasus rudapaksa bocah 11 tahun.
Polisi menangkap AP (40), seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, Jumat (7/2/2020).