News Video
VIDEO: Kepolisian Sektor Pasar Jambi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil
VIDEO: Kepolisian Sektor Pasar Jambi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
VIDEO: Kepolisian Sektor Pasar Jambi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satu dari tiga orang pelaku pencurian uang dari dalam sebuah mobil di kawasan Kampung Manggis, tepatnya di Klenteng Siu Sen Theng, Jambi, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Pasar, Kota Jambi Minggu (15/3/2020) pukul 06.30 WIB.
Pelaku berinisia BH (51), warga Simpang III Sipin, Kota Jambi l, diamankan oleh petugas di sebuah warung kopi di kawasan Bayung Lincir, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Pasar, AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan, mengatakan, Saat akan diamankan, BH mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, kaki kanan tersangka harus di hadiahi dua timah panas oleh petugas.
• Pencuri Uang di Depan Klenteng Siu Sen Theng Ketangkap, Dua Peluru Bersarang di Kaki Kanan BH
• Kronologi Penangkapan Pencuri Uang Rp220 Juta di Klenteng Siu Sen Theng, Polisi Hadiahi Dua Tembakan
• Kapan Virus Corona Berakhir? Peneliti ITB Prediksi Puncak Penyebaran Covid-19 Berakhir April 2020
"Pelaku ini coba melawan tiga petugas, sempat terjadi perlawanan, hingga akhirnya harus kita ambil tindakan dengan dua tembakan di kaki tersangka," pungkas Indar.
Dalam aksi pencurian, dengan memecahkan kaca mobil ini, BH beserta dua orang temannya yag saat ini masih dalam proses pencarian berhasil membawa uang dengan jumlah Rp220 juta.
"Dua orang masih dalam DPO kita, dan akan kita kejar terus," tambahnya.
Lebih lanjut, Indar menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban F (45) berangkat dari rumah membawa uang berjumlah Rp130 juta, kemudian korban menuju ke ATM BRI yang berada di dekat Polda Jambi untuk mengambil uang sebesar 150 juta.
Setelah keluar dari ATM, F langsung menuju ke ATM lain untuk menyetor uang material pesanananya. Namun, tanpa sadar, F melewati ATM yang di tuju, hingga akhirnya memutuskan untuk sembahyang terlebih dahulu di sebuah Klenteng.
"Setelah dari ATM BRI mengambil uang korban mampir ke Klenteng untuk sembayang, namun tidak lama kemudian korban mendengar suara alarm mobil dan korban keluar melihat kaca mobil sudah pecah serta uang di dalamnya sudah hilang" tambah Indra.
Saat melihat mobilnya, korban F mendapati kaca bagian kiri mobilnya dalam keadaan pecah. Selain itu, uang dengan jumlah Rp 60 juta sisa uang milik korban tampak berserak di jok mobilnya.
Atas perbuatannya pelaku BH dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (car)