Warga Tuntut Sekdes Bram Itam Kanan Diberhentikan, Mei: Undang-Undang Apa yang Saya Langgar?
Sejumlah masyarakat Desa Bram Itam Kanan mendatangi Kantor Desa, Rabu (18/3) karena adanya permasalahan terhadap Sekretaris Desa Bram Itam Kanan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Warga Tuntut Sekdes Bram Itam Kanan Diberhentikan, Mei: Undang-Undang Apa yang Saya Langgar?
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Sejumlah masyarakat Desa Bram Itam Kanan mendatangi Kantor Desa, Rabu (18/3) karena adanya permasalahan terhadap Sekretaris Desa Bram Itam Kanan, Mei Yunida Nur Fitri yang diduga melakukan nikah siri dengan seorang laki-laki yang masih berstatus suami orang.
Sementara dirinya pun di duga masih terikat sebagai istri orang lain. Terhadap hal tersebut, dengan jabatan yang melekat pada dirinya, sejumlah masyarakat meminta Mei untuk diberhentikan. Karena sejumlah masyarakat merasa tindakan tersebut tidak pantas untuk dilakukan oleh perangkat desa.
Tak tinggal diam, Mei akhirnya angkat bicara. Dia minta masyarakat yang menuntutnya diberhentikan agar menunjukkan bukti.
• Prakiraan Cuaca 18–20 Maret 2020, Provinsi Jambi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir
• Begini Kondisi Jokowi dan Para Menteri Termasuk Prabowo dan Erick Thohir Usai Tes Virus Corona
• Apa Benar Golongan Darah O Lebih Kebal Terhadap Virus Corona? Ini Kata Peneliti
"Sanggupkah masyarakat yang menuntut yang mengatasnamakan masyarakat untuk menunjukan tuntutan mereka, undang-undang seperti apa yang saya langgar, pasal berapa?" ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya pemerintah desa melakukan hal-hal berdasarkan undang-undang, peraturan daerah, ataupun peraturan desa. Ia menerangkan bahwa pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan jika memenuhi beberapa ketentuan.
"Pemecatan itu karena tiga hal, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Dalam hal ini saya di berhentikan, dan saya itu masuk pasal berapa, itu saya minta dijelaskan," tegasnya.
"Dari pihak Camat saya dapat informasi dari media bahwa camat memutuskan saya melanggar pasal 51 UU nomor 6 yaitu meresahkan sekelompok masyarakat dan itu sanksinya adalah teguran lisan ataupun tulisan, dan itu sudah dilakukan kades," terangnya.
Terhadap keputusan tersebut, kata Mei sudah jelas dan kenapa masyarakat kembali datang untuk menuntut dirinya dikeluarkan dari Kantor Desa. Mei mencurigai adanya kepentingan dari beberapa oknum yang sengaja menginginkan dirinya keluar.
Namun dari hasil keputusan rapat bersama tadi, Kepala Desa Bram Itam Kanan akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap dirinya. Ia pun menyatakan bahwa dirinya tidak akan terima terhadap hasil tersebut, bahkan Ia mengklaim Kepala Desa akan mendapatkan sanksi, karena mengeluarkan putusan tanpa dasar perundang-undangan.
"Tidak! Saya tidak terima, karena apa dasar kades memberhentikan saya sementara? Peraturannya mana dan dasarnya mana. Karena kita gini, untuk pemerintah desa harus menegakkan aturan, atau gimana. Kita pemdes harus menegakkan aturan yang ada, atau hanya melalui musyawarah," ungkapnya.
"Kalo dikeluarkan SK pemberhentian dari kades, saya akan kembalikan ke kepala desa apakah kepala desa memberhentikan saya itu tidak melanggar aturan? Kita ada peraturan yang mengikat, kades dan perangkat desa termasuk sanksinya," pungkasnya.