Berita Tanjab Barat
Ini Kata Kades Bram Itam Kanan Soal Kasus Perangkat Desanya
"Jarak tiga hari surat tersebut ditindaklanjuti pihak kecamatan, dalam menindaklanjuti itu pihak kecamatan merekomendasikan untuk tetap mempedomani...
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ini Kata Kades Bram Itam Kanan Soal Kasus Perangkat Desanya
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kepala Desa Bram Itam Kanan, Saiful Rahman memberikan tanggapannya kepada masyarakat Desa Bram Itam Kanan, yang pertanyakan kasus oknum perangkat desanya.
Dalam kesempatan ini, Saiful menyebutkan bahwa persoalan awal yang dipikirkan bahwa mengenai hal pribadi terkait dengan utang piutang. Hal tersebut pun telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun timbul satu persolan lagi yang muncul bahwa Sekdes di mohon untuk diberhentikan, permohonan ini timbul dari siapa itu saya tahu itu tertanggal 31 januari 2020," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
"Intinya adalah mengusulkan dan merekomendasi diberhentikan dari perangkat desa," tambahnya.
• Masyarakat Desa Bram Itam Kanan Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Nikah Siri Oknum Perangkat Desa
• Informasi Real Time Seputar Covid-19/Virus Corona, Pemerintah Luncurkan www.covid19.go.id
• Surat Edaran Dikeluarkan, Waktu Kunjungan Rawat Inap RSUD H Hanafie Bungo Ditiadakan, Kecuali Kritis
Lebih lanjut, terhadap surat tersebut kata Saiful, pihaknya sebelum menindaklanjuti surat tersebut kepada pihak kecamatan, pihaknya melakukan musyawarah dengan sejumlah tokoh masyarakat.
Namun dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan keputusan.
"Kita kumpul bersama tokoh masyarakat untuk bicarakan soal ini. Saya harap selesai waktu itu juga. Turut hadir keluarga yang bersangkutan keluarga kedua belah pihak. Namun tidak ada titik temu," terangnya.
Sementara itu, dirinya juga mendapatkan laporan lagi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dengan membawa surat dari hasil rapat yang dilakukan pihak dengan melibatkan tokoh masyarakat agama dan lainnya.
"Jarak tiga hari surat tersebut ditindaklanjuti pihak kecamatan, dalam menindaklanjuti itu pihak kecamatan merekomendasikan untuk tetap mempedomani Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," terangnya.
"Surat itu intinya sifatnya normatif dan saya harus pendomani itu. Karena saya waktu itu dilema untuk memberikan keputusan. Saya surati kedua, intinya juga sama mohon rekomendasi ke camat untuk pemberhentian perangkat desa," sebutnya.
Sementara itu, dari hasil surat kedua yang diajukan kepada pihak kecamatan, dirinya kembali menerima surat dari kecamatan.
Adapun hasil dari surat tersebut tetap meminta kepada kepala desa untuk mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
"Dalam Pendoman di Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 51, sanksi teguran lisan atau tertulis dengan ini kami merekomendasikan bahwa perangkat desa agar dikenai sanksi lisan atau tertulis. Saya terima sore hari, malamnya berpikir bahwa menugaskan untuk memutuskan berdasarka pada perda, berupa teguran lisan atau tertulis," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Samsul Bahri)