Berita Nasional
Ini Fatwa MUI Soal Beribadah Terkait Wabah Penyakit Menular Virus Corona di Indonesia
Ini Fatwa MUI Soal Beribadah Terkait Wabah Penyakit Menular Virus Corona di Indonesia
Ini Fatwa MUI Soal Beribadah Terkait Wabah Penyakit Menular Virus Corona di Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sudah sebanyak 227 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia dari hari ke hari terus bertambah.
Begitu pula jumlah pasien dalam pengawasan dan orang dalam pengawasan karena diduga terjangkit virus mematikan itu.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran lebih luas, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
• Rincian 11 Pasien Virus Corona yang Sembuh dan Diperbolehkan Pulang, Terbanyak Dari Jakarta
• Update Jumlah Pasien Positif Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 8 Orang, 1 Meninggal Dunia
• Cegah Corona, Detasemen Gegana Sab Brimob Polda Jambi Semprotkan Disinfektan di Kantor Tribun Jambi
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok beserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
• 15 Pengedar Narkoba di Tanjab Barat Terjaring Operasi Antik, Petugas Amankan 11 Gram Sabu
• Kabar Baik! Rektor Prof Nasih Klaim Universitas Airlangga Surabaya Segera Temukan Vaksin Covid-19
• Terdengar Ledakan di Lantai Tiga, Pasien RS Baiturrahim Berhamburan
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
• Prakiraan Cuaca 18–20 Maret 2020, Provinsi Jambi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir
• Apa Benar Golongan Darah O Lebih Kebal Terhadap Virus Corona? Ini Kata Peneliti
• Tingkat Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Italia
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.