Vonis Terdakwa Korupsi Asrama Haji
Eko Pikir-pikir, Ketua Pokja Pembangunan Asrama Haji Jambi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Eko Pikir-pikir, Ketua Pokja Pembangunan Asrama Haji Jambi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Eko Pikir-pikir, Ketua Pokja Pembangunan Asrama Haji Jambi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eko Dian Iing Solihin, terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan gedung Asrama Haji Jambi, Selasa (17/3/2020) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Di persidangan, terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis didampingi hakim anggota Amir Azwan dan Oktaviatri Kusumaningsih.
Sementara terdakwa Eko didampingi penasehat hukumnya Rita Anggraini. Pada persidangan itu ia dinyatakan bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsidair.
• BREAKING NEWS Korupsi Dana Revitalisasi Asrama Haji Jambi, Sub Kontraktor Divonis 6 Tahun Penjara
• Viral Isu TKI Kerinci Pulang Dari Malaysia Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Penjelasan RSUP Djamil
• Dokter Bambang Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Perannya di Korupsi Proyek Asrama Haji Jambi
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta denda 50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," sebut hakim Erika membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan pada Eko lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi yakni dua tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsidair empat bulan penjara.
Pada proyek ini Eko merupakan kepala ULP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang berperan sebagai ketua Pokja.
• Seorang Pasien Positif Virus Corona di RSUD Kariadi Semarang Meninggal Dunia
• 9 Sniper Paling Mematikan di Dunia, Menembak dari Jarak 1900 Meter hingga Bidik Satu Platon
Sebagai pokja terdakwa ikut serta meloloskan PT GKN dari 60 perserta lelang atas perintah M Thahir Rahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Akibatnya negara dirugikan senilai 11,7 Miliar rupiah berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.
Atas putusan ini, terdakwa Eko menyatakan pikir-pikir, hal serupa juga disampaikan JPU yakni pikir-pikir selama tujuh hari sesuai waktu yang ditetapkan majelis hakim untuk menerima atau menolak putusan.
"Saudara punya hak untuk menerima, menolak atau melakukan upaya hukum lain terhadap putusan ini, kesempatan yang sama juga diberikan kepada penuntut umum selama tujuh hari," pungkas Hakim Erika.
Eko Pikir-pikir, Ketua Pokja Pembangunan Asrama Haji Jambi Divonis 1 Tahun 6 Bulan (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)