Praperadilan Sang Buron Kembali Kandas, Nurhadi Tersangka Sah Secara Hukum
Hakim menyatakan penetapan tersangka dari KPK kepada Nurhadi cs adalah sah secara hukum.
Ali mengatakan KPK sejak awal meyakini praperadilan dari Nurhadi cs akan ditolak hakim.
Sebab, ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 mengatur larangan buronan perkara mengajukan praperadilan.
Selain itu, subjek dan objek gugatan praperadilan itu sudah pernah diputus.
Ia mengatakan KPK terus menyelesaikan berkas perkara dan mencari para buron tersebut. Ali mengingatkan agar Nurhadi cs segera menyerahkan diri ke KPK.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka KPK akan lebih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara pokok dari kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Nurhadi cs.
"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK," tuturnya.
Terkait kasus ini, mulanya KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya dan Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi diduga menerima suap dengan nilai Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono.
Upaya suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra di perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Selain itu, KPK mengungkapkan Nurhadi melalui Rezky diduga menerima janji berupa 9 lembar cek dari Hiendra terkait upata Peninjauan Kembali (PK) di MA. Namun, diminta kembali oleh Hiendra karena perkara kalah di sidang.
Adapun, untuk kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (tribun network/ilh/kps/dtc)