Mulai berlaku Hari Ini (16/3) - Ini Daftar Tarif Ojek Online Setelah Mengalami Kenaikan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kenaikan berlaku untuk tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) yang akan diimplemtasi oleh dua ap

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi Ojek Online 

Mulai Berlaku Hari Ini (16/3) - Ini Daftar Tarif Ojek Online Setelah Mengalami Kenaikan

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online ( ojol) di Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Penerapan tarif baru ini pun mulai berlaku hari ini, Senin (16/3/2020).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kenaikan berlaku untuk tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) yang akan diimplemtasi oleh dua aplikator, yakni Gojek dan Grab.

Kemenhub memutuskan TBB ojol di Jabodetabek naik Rp 250 per kilometer (km), yakni menjadi Rp 2.250 per km dari semula Rp 2.000.

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya. (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Sedangkan untuk TBA menjadi Rp 2.650 per km, naik Rp 150 dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

Selain TBB dan TBA, kenaikan juga berlaku untuk jasa minimal yang mengalami penyesiauan menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp 10.500 untuk batas atas.

Hal ini berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Melalui kenaikan tarif ini, Zona II atau Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif paling mahal dibandingkan wilayah-wilayah yang ada pada Zona I dan III.

Update Rangking BWF 2020 Terbaru 16 Maret 2020, Posisi Praven/Melati setelah Juara All England 2020

4 Anggota KKB Dilumpuhkan, Baku Tembak TNI/Polri di Distrik Tembagapura, Mimika Papua

Padahal sebelum ada revisi tarif di Jebodetabek, Kalimantan, Sulawesi, dan Timur yang berada di kawasan Zona III, merupakan wilayah dengan tarif ojol termahal.

Besaranya Rp 2.100 untuk TBB dan Rp 2.600 untuk TBA.


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Baru Ojek Online per 16 Maret 2020
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Baru Ojek Online per 16 Maret 2020 ()

Saat ini, tarif layanan termurah ojol ditempati untuk wilayah Zona I, yang terdiri dari Sumatera, Bali, dan Jawa terkecuali Jabodetabek.

Besaran TBB hanya Rp 1.850 per km, dan TBA Rp. 2.300 per km.

Sedangkan untuk jasa minimum, antara Zona I dan III sama-sama diangka Rp 7.000 untuk batas bawah, dan Rp 9.000 untuk batas atas.

Adapun alasan Kemenhub untuk menaikan tarif ojol di Zona II karena adanya desakan dari para driver yang mengaku akibat tingginya pertumbuhan ekonomi serta faktor-faktor pendukung lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Jabodetabek Jadi Wilayah dengan Tarif Ojek Online Paling Mahal", https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/16/100846415/resmi-jabodetabek-jadi-wilayah-dengan-tarif-ojek-online-paling-mahal.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved