Ini 2 Proyek yang Belum Rampung Meski Diberi Tambahan Waktu 50 Hari, 1 Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Beberapa proyek yang memperoleh penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari di 2020 sudah habis masanya.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, M Fauzi. 

Ini Dua Proyek yang Belum Rampung Meski Diberi Tambahan Waktu 50 Hari, Satu Kontraktor Masuk Daftar Hitam

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M. Fauzi mengatakan, beberapa proyek yang memperoleh penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari di 2020 sudah habis masanya. Hasilnya, kata dia sudah diinstruksikan yang tak terselesaikan pekerjaan agar dihentikan atau diputus kontrak.

Namun ternyata Kata Fauzi ada diskresi (desakan,red) dari masyarakat yang meminta pekerjaan tetap dilanjutkan. Menyikapi ini pihaknya sedang dalam tahap konsultasi dengan inspektorat dan BPK. “Bagaimana dengan (permintaan masyarakat, red) ini,” ujarnya saat diwawancarai Tribunjambi.com, Senin (16/3/2020).

Kalau dilanjutkan kata Fauzi memang akan tetap dikerjakan dengan kontraktor pertama (sebelumnya). “Jadi belum diputuskan, yang pas nanti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tahu proses, termasuk jenis pekerjaan,” terang Fauzi.

Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik, Jumawarzi Diputus Dua Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Antisipasi Corona, Warga Sarolangun Diimbau Periksa ke Rumah Sakit Jika Mengalami Gejala Ini

Hadir di Pelatikan Paguyuban Wisnu Murti, Masnah Busro Berharap Budaya Jawa Terpelihara

Diakui Fauzi dari delapan paket yang dapat penambahan itu, yang belum selesai ada dua pekerjaan dan didesak oleh masyarakat untuk diteruskan pada 2020 ini. Satu pekerjaan di Tanjung Sari dan satunya di Mangun Jayo di Kabupaten Tebo.

“Kondisi terakhir capai 82 persen, memang disitu banyak kendala, seperti terdapat banjir dan gangguan alam,” sampainya.

Sementara untuk kontraktor yang diblacklist pada 2019 lalu Fauzi menyebut terdapat satu rekanan pada bidang Bina Marga. “Karena memang tak ada itikad baik. Pekerjaan di Tanjung Jabung Timur, kontraktor berasal dari dalam Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun,” akunya.

Padahal untuk pekerjaan yang masuk daftar hitam ini sempat diberikan kesempatan penambahan waktu. “Cuma kan kita pantau terus, tapi kelihatan satu bulan tak ada itikad baik, sementara kita harus susun lagi anggaran berapa yang harus dibayar di APBDP, ya kalau begitu tak ada itikad baik ngapain, hanya jadi beban kita,” terangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved