Cegah Penularan Virus Corona, Cek Endra Liburkan PAUD-SMP
Bupati Sarolangun H. Cek Endra meliburkan aktivitas belajar mengajar pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama
Cegah Penularan Virus Corona, Cek Endra Liburkan PAUD-SMP
TRIBUNJAMBI.COM, JAMB- Bupati Sarolangun H. Cek Endra meliburkan aktivitas belajar mengajar pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Sarolangun.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan infeksi virus Covid-19, atau yang lebih dikenal dengan Virus Corona.
Imbauan ini berlaku dari 16 Maret sampai 23 Maret 2020 mendatang. Sedangkan untuk lembaga pendidikan lainnya, diminta menyesuaikan.
Menanggapi situasi sekarang tentang penyebaran virus Corona, Cek Endra meminta masyarakat tidak panik. Dan tetap mengutamakan pola hidup sehat untuk pencegahan.
• Cek Endra Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Tebo
• Cegah Wabah Virus Corona, Najwa Shihab Serukan Gerakan #Dirumahaja
"Masyarakat diimbau untuk tidak panik dalam menghadapi Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Cek Endra dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2020).
Untuk masyarakat, Cek Endra meminta untuk tetap menahan diri di rumah. Mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak terlalu penting.
Berikut himbauan lengkap Cek Endra dalam keterangan tertulisnya:
HIMBAUAN BUPATI SAROLANGUN
Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19)
Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan infeksi corona virusb disease (Covid-19) dihimbah kepada seluruh masyarakat Sarolangun sebagai berikut:
1. Masyarakat dihimbau tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat;
2. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang (perayaan hari-hari besar keagamaan baik di rumah ibadah maupun ditempat umum);
3. Bagi ASN dan tenaga kerja Swasta tetap melaksanakan tugas seperti biasanya, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Apel pagi dan sore serta upacara hari besar nasional untuk sementara tidak dilaksanakan;
b. Penggunaan mesin kehadiaran elektronik/Handkey untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN, TKD/Honorer dan Tenaga kerja Swasta menggunakan daftar hadir manual;
c. Tidak melakukan perjalanan keluar daerah Provinsi Jambi;