Tak Mau Diganti, Perangkat Desa di Kerinci Diminta Berkantor 6 Jam Sehari
Perangkat desa di 285 desa di Kabupaten Kerinci diminta bekerja secara efektif dan berkantor selama 37 jam per minggu.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Perangkat Desa di Kerinci Diminta Berkantor 6 Jam Sehari
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Perangkat desa di 285 desa di Kabupaten Kerinci diminta bekerja secara efektif dan berkantor selama 37 jam per minggu. Jika hal itu tidak dilakukan, maka mereka bisa digantikan.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Kerinci, Adirozal ditemui sejumlah wartawan, kemarin. Ia mengatakan, saat ini banyak perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Provinsi Jambi.
"Jika perangkat Desa menjadi PPS, tentunya tugas akan menjadi terbagi dan tidak maksimal," ungkap Bupati.
Bupati Adirozal menegaskan, agar perangkat desa berada di Kantor Desa, karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat. Pihaknya akan melakukan pengecekan keaktifan di kantor desa melalui pihak Kecamatan.
• Pejabat Sarolangun Masih Enggan Pasang Logo Pemkab di Mobil Dinas
• Perempuan Paruh Baya Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Plastik Hitam
• Pemerintah Umumkan 69 Orang Positif Virus Corona, 2 Diantaranya Balita, Begini Kondisinya Kini!
Mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini menuturkan, apabila terdapat adanya staf desa yang tidak bisa bekerja selama 37 jam selama seminggu, Kepala Desa (Kades) berhak menganti staf desa ini.
"Kepala Desa berhak menganti perangkat desa, jika mereka tidak bisa kerja efektif dan jarang masuk kantor. Jangan salahkan Kades," kata Bupati Adirozal.
Bupati Kerinci dua periode ini menyebutkan, belum lama ini dirinya telah melantik pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci. Dimana saat pelantikan tersebut pengurus meminta perangkat desa tidak diganti.
"Jika tidak mau diganti silakan kerja sesuai aturan," tegasnya.
Ditanya jika ada perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pilkada. Adirozal mengatakan, dirinya tidak melarang.
"Namun apabila perangkat desa mempunyai kerja lain, apakah mereka bisa berkantor selama 6 jam sehari. Nanti akan kita lakukan pengecekan dan penertiban," pungkasnya.(*)