Ketahuan Pesta Miras, 4 Pemuda di Maluku Dicambuk dan Diarak Keliling Kampung
Gara-gara pesta miras empat pemuda yang bermukim di Pulau Ambon diarak keliling kampung sebagai hukuman.
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara pesta miras empat pemuda yang bermukim di Pulau Ambon diarak keliling kampung sebagai hukuman.
Empat pemuda di Negeri (Desa) Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dicambuk sambil keliling kampung, Jumat (13/3/2020).
Empat pemuda itu diarak keliling kampung sembari mengalungi jeriken karena kedapatan pesta minuman keras di desa itu.
• Kalah Telak Dari Wakil Thailand, Hafiz/Gloria Gagal Melaju ke Semifinal All England 2020
Kepala Pemuda Desa, Bambang Sela mengatakan hukuman cambuk dan keliling kampung merupakan aturan adat yang diberlakukan untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di desa itu.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pemberantasan miras dan narkoba di negeri serta menjaga dan memelihara Kamtibmas
• Bertemu Cek Endra, Rindu Kiai-kiai NU Bungo Terobati
untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Negeri Kabauw serta memutus rantai pergerakan pengedaran narkotika dan miras di tengah-tengah masyarakat,” kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat.
Untuk memerangi narkoba, Desa Kabauw membentuk tim khusus bernama Delta 18 sejak 2017.
Tim itu merupakan badan keamanan pemuda yang bertugas memberantas minuman keras, narkoba, perjudian, dan menjaga ketertiban masyarakat di desa itu.
“Setelah tim Delta 18 dibentuk pada tanggal 27 Januari 2017 aktivitas tim melakukan program pemberantasan minuman keras dan narkoba.
Rasa kepedulian tersebut untuk mendidik generasi muda agar menjadi generasi yang mandiri generasi emas generasi berinovasi,” katanya.
• Politisi PKB Juanda: Politik Tidak Terlepas dari Uang
Sekretaris Desa Kabauw, Hasbi Wasahua mengatakan, hukuman adat yang diberikan kepada empat pemuda itu bertujuan membuat jera.
Sehingga, para pemuda lain tak mencontoh tindakan tak elok itu.
Hasbi mengapresiasi kinerja tim khusus Delta 18. Ia bersyukur peredaran minuman keras yang sering menjadi penyebab aksi kejahatan mulai berkurang.
“Karena pengaruh miras ini sangat berbahaya sekali terhadap situasi kemanan antar kampung,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Pulau Haruku, Iptu Kaimudin mengapresiasi langkah pemuda desa yang membantu tugas polisi memberantas peredaran minuman keras dan narkoba.
• Cek Endra Beri Perhatian Khusus Pada Kesejahteraan Guru Pondok Pesantren
“Kami sangat mengapresiasi pemuda di desa Kabauw karena telah membantu tugas polisi dalam memelihara kantibmas selama ini.
Kami juga terus menysosialisasikan ke masyarakat agar warga meninggalkan narkoba dan minuman keras di desa tersebut,” katanya.
Ibu Kepsek Dicambuk 30 Kali
Oknum Ibu Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan wakilnya tertangkap basah berduaan di hotel.
Dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya itupun menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan keduanya.
Masing-masing adalah wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35).
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.
"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.
Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.
Sementara AW ada di dalam kamar.
Saat itu, suami AW sempat mengamuk.
Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.
Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.
Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menyerahkan oknum kepala sekolah AW (43) dan HO (35) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (21/11/2019) (SERAMBINEWS.COM)
Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.
Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.
Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.
Menurut Zakwan, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.
Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.
Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.
"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW.
Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.
"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam Empat di antaranya adalah pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).
Sedangkan satu orang perempuan pelaku ikhtilat limpahan kasus dari Polda Aceh yakni ARA mendapat cambukan sebanyak 25 kali dan satu lainnya adalah pria berinisial WM, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan dewasa yang ditangkap oleh Petugas Polresta Banda Aceh, mendapat hukuman cambukan sebanyak 42 kali.
“Keenam terdakwa ini masing-masing mendapat cambukan sebanyak 20 hingga 25 kali cambukan.
Sementara itu, untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat cambukan sebanyak 45 kali dipotong masa tahanan.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.
Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.
“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga. Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga punge Banda Aceh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Kepsek dan Wakilnya Digrebek di Hotel Saat Lagi Lakukan Hubungan Intim, Ini Hukumannya,
Artikel ini telah tayang di Kompas.com